Kejari Subang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang merilis capaian penanganan perkara tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025 dengan menyelamatkan potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp1,6 miliar dari berbagai perkara yang ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara menjelaskan, selama 2025 pihaknya menjalankan seluruh kewenangan Pidsus mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, hingga upaya hukum lainnya yang bersifat eksekutorial sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kejari Subang melalui bidang Pidsus telah melaksanakan tugas dan kewenangannya yang meliputi penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, serta pemeriksaan tambahan penuntutan dan upaya hukum pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat, baik dalam perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana lainnya.
“Eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat terus kami lakukan demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai standar,” ungkapnya.
Noordien menyampaikan, nilai penyelamatan keuangan negara ini berasal dari sejumlah perkara korupsi yang berhasil ditangani dan diselesaikan sepanjang tahun.
“Dapat saya sampaikan bahwa sepanjang 2025, bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Subang telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp1,6 miliar,” terangnya.
Untuk perkara tindak pidana korupsi, Kejari Subang mencatat beberapa diantaranya, Penyidikan 4 perkara, Penuntutan 7 perkara, 6 perkara hasil penyidikan Pidsus Kejari Subang, 1 perkara hasil penyidikan Polres Subang dan Eksekusi 5 perkara.
Kejari Subang menyebut, seluruh proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berpedoman pada prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Selain korupsi, bidang Pidsus juga menangani tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai yakni, Penuntutan 2 perkara cukai dan eksekusi 0 (masih dalam proses).
“Kami berkomitmen mempertahankan kinerja yang profesional, responsif, dan berintegritas demi penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Noordien. (cdp/ded)
