Ketua Komisi IV DPRD Subang Soroti Maraknya TKI Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufid, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal, khususnya dengan iming-iming gaji besar di negara-negara Timur Tengah.
Menurut Zainal, fenomena penyaluran pekerja migran ilegal masih menjadi persoalan serius di daerah. Banyak warga yang berangkat tanpa prosedur resmi karena tergoda proses yang dianggap lebih cepat dan mudah.
“Iming-iming gaji besar sering kali membuat masyarakat tergoda. Padahal kalau berangkat melalui jalur ilegal, risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari tidak adanya perlindungan hukum hingga potensi menjadi korban penipuan atau perdagangan orang,” terangnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menyoroti kondisi kawasan Timur Tengah yang saat ini sedang diliputi ketegangan dan konflik di beberapa wilayah.
Situasi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri.
“Di beberapa negara Timur Tengah saat ini situasinya sedang tidak stabil karena konflik yang memanas. Kalau seseorang berangkat secara ilegal, lalu terjadi keadaan darurat atau konflik di negara tersebut, nasib mereka akan jauh lebih rentan karena tidak tercatat secara resmi oleh pemerintah,” kata Zainal.
Zainal menjelaskan, pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi biasanya terdata dan berada dalam pengawasan pemerintah, sehingga ketika terjadi situasi darurat seperti konflik atau evakuasi, negara dapat memberikan perlindungan.
“Kalau berangkatnya resmi, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri bisa melakukan pendataan, perlindungan, bahkan evakuasi jika situasi memburuk. Tapi kalau berangkat ilegal, keberadaannya sering tidak terdata sehingga sangat sulit untuk memberikan perlindungan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, bagi pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah terlanjur berada di luar negeri melalui jalur non-prosedural, agar segera mengambil langkah antisipasi apabila terjadi situasi darurat.
“Jika terjadi konflik, perang, atau situasi darurat di negara tempat bekerja, pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural tetap harus segera melapor ke perwakilan pemerintah Indonesia terdekat, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia, agar keberadaannya dapat didata dan mendapatkan perlindungan,” tuturnya.
Karena itu, lanjut Zainal, Komisi IV DPRD Subang yang membidangi ketenagakerjaan mendukung penuh langkah Disnakertrans Kabupaten Subang dalam meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri.
Zainal juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi hingga ke tingkat desa, mengingat banyak kasus perekrutan tenaga kerja ilegal bermula dari bujuk rayu oknum sponsor yang datang langsung ke masyarakat.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban karena tergoda janji-janji yang tidak jelas. Apalagi dengan kondisi Timur Tengah yang sedang memanas, keselamatan warga harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Disnakertrans Subang Imbau Masyarakat Tidak Tergiur
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mengungkapkan bahwa keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Subang di kawasan Timur Tengah, khususnya di Arab Saudi, secara riil memang ada. Namun, mayoritas dari mereka diketahui berstatus nonprosedural atau ilegal.
Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mairansyah menyampaikan, berdasarkan data dan koordinasi yang dilakukan, hanya sebagian kecil warga Subang yang tercatat bekerja secara formal.
“Kalau melihat kondisi riil, memang ada pekerja asal Subang di sana. Namun yang mendominasi justru pekerja ilegal,” terang Rona saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Rabu (4/3/2026).
Sementara, kata Rona, yang tercatat secara formal hanya beberapa orang, dengan posisi bekerja di hotel atau sebagai driver, dan itu pun jumlahnya terbatas.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat pekerja nonprosedural sangat rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari persoalan hukum hingga perlindungan kerja yang minim.
Rona menjelaskan, langkah yang dapat dilakukan pihaknya saat ini sebatas memantau dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia dan KJRI setempat.
“Sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait PMI asal Subang yang terindikasi memiliki permasalahan di sana. Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan kondisi mereka,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah pusat telah mengeluarkan imbauan agar pemberangkatan ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah untuk sementara waktu ditunda.
Rona juga menekankan bahwa program penempatan kerja ke kawasan Timur Tengah, khususnya untuk posisi asisten rumah tangga, hingga kini masih dalam status moratorium. Kebijakan tersebut terutama menyasar sektor yang selama ini didominasi oleh pekerja perempuan.
“Perlu diketahui bahwa untuk penempatan sebagai asisten rumah tangga di kawasan Timur Tengah masih moratorium. Ini penting agar masyarakat tidak tergiur iming-iming kerja yang tidak jelas prosedurnya,” ungkap Rona.
Ia mengimbau masyarakat Subang yang berminat bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan memastikan seluruh dokumen serta prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rona menjelaskan, saat ini penanganan dan penempatan PMI secara nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Dengan kewenangan tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi, serta pencegahan terhadap praktik penempatan ilegal.
“Kami hanya bisa mengimbau dan melakukan pencegahan di daerah. Untuk kebijakan dan penempatan secara langsung menjadi kewenangan kementerian terkait,” jelasnya.(cdp/ysp)
