Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menanti Keputusan Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum 02 Optimistis Permohonan Pemohon Ditolak

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|10:15 WIB
Bagikan:
Menanti Keputusan Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum 02 Optimistis Permohonan Pemohon Ditolak
TUNGGU PUTUSAN MK: Kuasa hukum Paslon 02, Dede Sunarya (tengah) menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang putusan di MK.

SUBANG-Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Reynaldy-Agus Masykur, yang dipimpin oleh Dede Sunarya, menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025 di lantai 2, panel 1, dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan terkait perkara sengketa hasil Pilkada Subang 2024.

Menurut Dede Sunarya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Paslon 02. Kehadiran mereka semata-mata untuk mewakili pihak terkait dalam mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK.

“Kami berharap putusan Majelis Hakim MK berupa dismissal, yang berarti menerima eksepsi dan menolak permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama persidangan, pihak Termohon, yaitu KPU Kabupaten Subang, serta Bawaslu telah berhasil menjawab, menjelaskan, dan membantah dalil serta alat bukti yang diajukan oleh pemohon. 

Oleh karena itu, ia optimistis bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti surat dari para pihak, khususnya dari KPU.

“Jika permohonan pemohon ditolak, maka keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024, yang diterbitkan pada 4 Desember 2024, tetap sah dan berlaku secara hukum,” jelasnya.

Dia menyebut, sidang putusan di MK ini menjadi penentu akhir dari sengketa Pilkada Subang 2024. Semua pihak menantikan keputusan resmi yang akan memberikan kepastian hukum bagi jalannya pemerintahan di Kabupaten Subang ke depan.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional10 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta11 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang11 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang11 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga12 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional12 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle13 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang13 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle13 jam lalu