Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejaksaan Beberkan Modus Dugaan Kasus Kredit Fiktif Bank BRI Purwakarta

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|20:50 WIB
Bagikan:
Kejaksaan Beberkan Modus Dugaan Kasus Kredit Fiktif Bank BRI Purwakarta
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat tampak mengenakan rompi pink saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu (26/8/2026).

PURWAKARTA – Modus kasus kredit fiktif bank BRI Purwakarta terungkap dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyidik menemukan dugaan manipulasi data pengajuan kredit yang melibatkan perantara atau calo, dengan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut pada Rabu (26/8/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang merupakan pejabat kredit/marketing bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.

Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar atau tepatnya Rp3.438.339.309.

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung," kata Yudhi di Kantor Kejari Purwakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yudhi, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Pantauan Pasundan Ekspres di lokasi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, ketiga tersangka terlihat keluar dari Kantor Kejari Purwakarta secara bersamaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Ketiganya kemudian diarahkan menuju mobil tahanan. Dengan pengawalan petugas, para tersangka langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk menjalani masa penahanan.

Kasipidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur.

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan manipulasi data. Para debitur memang ada, tetapi pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha.

"Untuk debitur sendiri ada. Akan tetapi, untuk proses pengajuan kredit KUR ini diajukan oleh para penghubung atau calo yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha tersebut," ujar Hendra.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Plafon kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya.

Hendra mengungkapkan bahwa satu tersangka berasal dari pihak internal bank, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak eksternal.

Dalam perkara ini, para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit disebut tidak secara langsung menerima pinjaman. Dana tersebut diduga justru digunakan oleh para calo.

"Para debitur secara tidak langsung tidak menerima pinjaman ini, namun dipakai oleh para calo," ucap Hendra.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyidikan yang berlangsung kurang lebih selama satu tahun.

Usai menetapkan tiga tersangka, Kejari Purwakarta masih melakukan pengembangan. Penyidik menyebut terdapat satu orang yang masih dalam pencarian dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

"Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain," kata Hendra.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (add/ysp)

Berita Terbaru

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline6 menit lalu
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang2 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat2 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle3 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle4 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle4 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional5 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle5 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle6 jam lalu