Pemkab Bandung Barat Gelontorkan Rp38,7 Miliar untuk THR Lebaran ASN, PPPK, dan DPRD

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp38,7 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota DPRD menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Anggaran tersebut mulai disalurkan secara bertahap setelah seluruh regulasi teknis terkait pencairan rampung disusun oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menjelaskan bahwa penyaluran THR mulai dilakukan pada Jumat (13/3/2026) dan dijadwalkan selesai dalam dua hari. Proses pembayaran dilakukan setelah Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan teknis resmi ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat.
Menurutnya, pemberian THR bagi aparatur negara di daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara. Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga telah menerbitkan aturan turunan melalui Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian THR sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
“Peraturan bupati sudah ditandatangani oleh Pak Bupati. Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai hari ini hingga besok,” ujar Ade Zakir.
Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima aparatur berbeda sesuai dengan status kepegawaiannya. Untuk PPPK penuh, tunjangan diberikan setara satu bulan gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi PPPK paruh waktu, jumlah yang diterima disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.
“Untuk PPPK penuh diberikan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan lama masa kerja karena mekanismenya sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Ade menambahkan bahwa alokasi anggaran yang cukup besar tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Ia berharap THR dapat membantu aparatur dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
“THR ini kami siapkan sebagai bentuk perhatian pimpinan terhadap kesejahteraan pegawai,” katanya.
Sementara itu, Kasubid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat, Ruhiyat Rahmat Budiman, menyebutkan total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR mencapai sekitar Rp38,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp25,4 miliar dialokasikan untuk pembayaran THR bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. Sementara itu, sekitar Rp13,3 miliar disiapkan untuk pembayaran THR bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang bertugas di berbagai perangkat daerah.
“Pembayaran THR untuk PPPK dan PPPK paruh waktu sekitar Rp13,3 miliar, sedangkan untuk ASN sekitar Rp25,4 miliar. Jadi totalnya kurang lebih Rp38,7 miliar,” ujarnya.
Selain ASN dan PPPK, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat juga dipastikan menerima THR dengan perhitungan setara satu bulan gaji penuh. Komponen perhitungan tersebut meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
Besaran THR yang diterima anggota DPRD mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Februari, dengan ketentuan tidak dikenakan potongan selain pajak sesuai peraturan yang berlaku.
“Perhitungannya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada Februari. Tidak ada potongan selain pajak,” pungkasnya.(ijr/ysp)
