Pemkab Subang Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bimba Diminta Perkuat Layanan Anak

PASUNDANEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Subang mendorong pelaksanaan program wajib belajar 1 tahun prasekolah untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mendapatkan pengalaman belajar yang berkualitas sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Ketua Bunda PAUD Kabupaten Subang, Ega Anjani Reynaldy, S.IP., menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat bersama Tim Pokja PAUD dan Bimba se-Kabupaten Subang di Aula Bapperida, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sosialisasi Gerakan Wajar 1 Tahun Pra Sekolah bersama Lembaga Penyelenggara Bimba dan Kursus Kabupaten Subang 2026 yang digelar Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
Ega mengatakan, masa usia dini merupakan masa penting dalam kehidupan anak. Pendidikan prasekolah bukan sekadar mempersiapkan anak untuk bisa membaca, menulis, dan berhitung, tetapi menjadi fondasi bagi perkembangan kemampuan kognitif, bahasa, sosial emosional, motorik, dan nilai-nilai karakter.
“Pada masa inilah berbagai aspek perkembangan anak, baik kemampuan kognitif, bahasa, sosial emosional, motorik, maupun nilai-nilai karakter mulai berkembang dengan sangat pesat,” ujarnya.
Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Menurutnya, program wajib belajar 1 tahun prasekolah ditujukan untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh pengalaman belajar yang berkualitas sebelum memasuki pendidikan dasar.
“Melalui program wajib belajar 1 tahun prasekolah, kita ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengalaman belajar yang berkualitas sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar,” katanya.
Ega berharap seluruh Bimba se-Kabupaten Subang dapat menjadi bagian penting dalam menyukseskan program tersebut. Pemerintah, satuan pendidikan, pendidik, orang tua, organisasi mitra, dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan prasekolah.
“Mari kita bersama-sama memberikan pemahaman kepada para orang tua bahwa pendidikan prasekolah bukanlah pilihan yang boleh diabaikan, melainkan merupakan bagian penting dari perjalanan pendidikan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat sekaligus Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Subang, Nunik Handayani, S.STP., mengatakan PAUD merupakan bagian integral dari pendidikan nasional dan pendidikan merupakan hak dasar yang harus didapatkan warga negara usia 0-18 tahun.
“Paud merupakan integral dari pendidikan nasional sejalan dengan peta pendidikan nasional, ini merupakan kewajiban kami bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus didapatkan warga negara 0-18 tahun,” katanya.
Ega menegaskan keberhasilan program wajib belajar satu tahun prasekolah tidak hanya diukur dari semakin banyaknya anak yang mengikuti pendidikan prasekolah, tetapi juga dari kualitas pengalaman belajar yang mereka dapatkan.
“Saya percaya, dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Subang, Dinas Pendidikan, Bunda PAUD, satuan pendidikan, Bimba, para pendidik, dan tentunya para orang tua, kita dapat mewujudkan pendidikan anak usia dini yang semakin berkualitas,” katanya.(rls/ysp)
