Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polemik Perubahan Seragam Sekolah Baru di Tahun 2024

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|09:59 WIB
Bagikan:
Polemik Perubahan Seragam Sekolah Baru  di Tahun 2024
Perubahan Seragam Sekolah Baru. (Sumber Foto: Jambi Ekspres)

PASUNDAN EKSPRES - Terdapat narasi Nadiem Makarim yang menyatakan tentang aturan perubahan seragam sekolah baru beberapa waktu yang lalu dan membuat banyak pihak terkejut.

Respon warganet atas perubahan tersebut yakni melayangkan protes dan meminta Nadiem untuk 'turun' dari jabatannya sebagai Kemendikbud Ristek.

Ketentuan-ketentuan terbaru mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang statusnya masih berlaku, seperti yang dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek).

Aturan baru ini disusun dengan tujuan utama untuk memprioritaskan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi mereka dan juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin di kalangan siswa.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," jelas Nadiem, dikutip dari detikedu.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tinjau Makan Siang Gratis Sekolah di Cina.

BACA JUGA:Tahukah Ibu, Gizi Anak Usia Sekolah Berbeda? Ini Makanan Pendukungnya!

Aturan Perubahan Seragam Sekolah Baru 

Melihat ke belakang, aturan seragam sekolah tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang telah ada sebelumnya. 

Hal ini pun menandakan bahwa aturan tersebut masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

  1. Pakaian seragam nasional Siswa SD dan SDLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah hati.
  2. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
  3. Pakaian seragam nasional Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

BACA JUGA:Sekolah Harus Memperhatikan Pengadaan Kegiatan Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

Adapun jadwal penggunaan pakaian seragam nasional yakni digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta di hari pelaksanaaan upacara bendera.

Selain itu, seragam pramuka wajib digunakan pada hari yang sudah ditetapkan oleh masing-masing sekolah dan pakaian khas sekolah pun penggunaannya diatur sesuai dengan kewenangan sekolah tersebut. (pm)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang10 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional13 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu