Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Praktisi Hukum Endang Supriadi Puji Gubernur Jabar Sidak ke PT Aqua dan PDAM Subang

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|08:34 WIB
Bagikan:
Praktisi Hukum Endang Supriadi Puji Gubernur Jabar Sidak ke PT Aqua dan PDAM Subang
Praktisi hukum asal Subang, Endang Supriadi, S.H., M.H..

PASUNDANEKSPRES.ID - Praktisi hukum asal Subang, Endang Supriadi, S.H., M.H., menilai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi ke PT Aqua Subang dan Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang (atau populer PDAM) merupakan langkah penting.

Sidak itu dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan kelestarian lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air.

Menurut Endang, tindakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah provinsi dalam mengawasi aktivitas dunia usaha di wilayah hukumnya agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.

“Sidak Gubernur ke PT Aqua Subang dan Perumda Tirta Rangga merupakan bagian dari gerakan untuk menganalisis kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat,” ujar Endang, Rabu (5/11/2025).

Apalagi, kata Endang, air merupakan salah satu cabang produksi penting yang berkaitan dengan hidup masyarakat dan harus diawasi ketat, baik dari segi lokasi, kelayakan usaha, maupun volume pengambilan air tanah.

Ia menegaskan, dasar pengawasan tersebut selaras dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi penting dan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan, adanya perbedaan mendasar antara PT Aqua Subang yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“PT Aqua bergerak sepenuhnya sebagai perusahaan swasta yang berorientasi pada profit, tetapi tetap harus memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Sedangkan Perumda Tirta Rangga adalah perusahaan daerah dengan modal 100 persen milik pemerintah kabupaten, yang termasuk dalam kategori Public Service Obligation (PSO). Artinya, Perumda lebih mengedepankan pelayanan publik daripada mengejar keuntungan semata,” jelasnya.

Endang juga menyarankan agar kerja sama antara PT Aqua dan Perumda Tirta Rangga yang sudah berjalan sejak lama dapat terus dipertahankan, selama dilandasi oleh perjanjian yang sah secara hukum.

“Selama kerja sama itu memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian yakni adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata,” terangnya.

Selain menyoroti aspek legal, Endang juga mengapresiasi kinerja Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang yang dinilainya mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perumda Tirta Rangga mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik, tetap berkembang, dan memberikan pemasukan bagi daerah. Ini menunjukkan keseimbangan antara pelayanan dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Endang menegaskan, langkah Gubernur Jawa Barat tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawasi pengelolaan kekayaan alam untuk kemaslahatan masyarakat.

“Negara harus hadir memastikan setiap pengelolaan sumber daya alam, khususnya air, berjalan sesuai hukum, menjaga lingkungan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional32 menit lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional47 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang1 jam lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat2 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang2 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga2 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu