Praktisi Hukum Endang Supriadi Puji Gubernur Jabar Sidak ke PT Aqua dan PDAM Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Praktisi hukum asal Subang, Endang Supriadi, S.H., M.H., menilai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi ke PT Aqua Subang dan Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang (atau populer PDAM) merupakan langkah penting.
Sidak itu dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan kelestarian lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air.
Menurut Endang, tindakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah provinsi dalam mengawasi aktivitas dunia usaha di wilayah hukumnya agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Sidak Gubernur ke PT Aqua Subang dan Perumda Tirta Rangga merupakan bagian dari gerakan untuk menganalisis kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat,” ujar Endang, Rabu (5/11/2025).
Apalagi, kata Endang, air merupakan salah satu cabang produksi penting yang berkaitan dengan hidup masyarakat dan harus diawasi ketat, baik dari segi lokasi, kelayakan usaha, maupun volume pengambilan air tanah.
Ia menegaskan, dasar pengawasan tersebut selaras dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi penting dan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan, adanya perbedaan mendasar antara PT Aqua Subang yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“PT Aqua bergerak sepenuhnya sebagai perusahaan swasta yang berorientasi pada profit, tetapi tetap harus memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Sedangkan Perumda Tirta Rangga adalah perusahaan daerah dengan modal 100 persen milik pemerintah kabupaten, yang termasuk dalam kategori Public Service Obligation (PSO). Artinya, Perumda lebih mengedepankan pelayanan publik daripada mengejar keuntungan semata,” jelasnya.
Endang juga menyarankan agar kerja sama antara PT Aqua dan Perumda Tirta Rangga yang sudah berjalan sejak lama dapat terus dipertahankan, selama dilandasi oleh perjanjian yang sah secara hukum.
“Selama kerja sama itu memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian yakni adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata,” terangnya.
Selain menyoroti aspek legal, Endang juga mengapresiasi kinerja Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang yang dinilainya mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perumda Tirta Rangga mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik, tetap berkembang, dan memberikan pemasukan bagi daerah. Ini menunjukkan keseimbangan antara pelayanan dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Endang menegaskan, langkah Gubernur Jawa Barat tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawasi pengelolaan kekayaan alam untuk kemaslahatan masyarakat.
“Negara harus hadir memastikan setiap pengelolaan sumber daya alam, khususnya air, berjalan sesuai hukum, menjaga lingkungan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.(cdp/ysp)
