Berulang dan SIstematis, Akal Bulus Wakil Wali Kota Bandung Minta Proyek Pengadaan Barjas

PASUNDNEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkap motif dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat Kota Bandung, yakni Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Menurut Irfan, kedua tersangka diduga mengarahkan sejumlah paket proyek di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung agar dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan mereka. Pola tersebut disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.
Irfan menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan jabatan, tetapi juga bertujuan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu secara melawan hukum.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujar Irfan, Rabu (10/12).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyampaikan bahwa hingga kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
Hal tersebut karena Kejari masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai ketentuan bagi pejabat aktif.
“Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ridha.
Terkait pencekalan, Ridha memastikan langkah tersebut akan ditempuh demi kelancaran proses penyidikan.
“Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ridha juga belum mengungkapkan jumlah ataupun nilai proyek yang diduga dikondisikan, karena hal itu telah masuk materi penyidikan.
Namun, ia memastikan proyek-proyek tersebut berada di sejumlah SKPD Pemkot Bandung.
75 Saksi Telah Diperiksa
Proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Hingga kini, Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Ridha menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Apabila ke depan ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bisa saja meminta keterangan Wali Kota Bandung, M. Farhan, jika alat bukti mengarah ke keterlibatan yang bersangkutan.
“Belum ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun jika ke depannya alat bukti mengarah, siapapun pasti akan dimintai keterangan,” kata Ridha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
