Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Berulang dan SIstematis, Akal Bulus Wakil Wali Kota Bandung Minta Proyek Pengadaan Barjas

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:01 WIB
Bagikan:
Berulang dan SIstematis, Akal Bulus Wakil Wali Kota Bandung Minta Proyek Pengadaan Barjas
Foto: tangkapan layar instagram @kangerwin_bdg

PASUNDNEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkap motif dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat Kota Bandung, yakni Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

Menurut Irfan, kedua tersangka diduga mengarahkan sejumlah paket proyek di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung agar dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan mereka. Pola tersebut disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.

Irfan menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan jabatan, tetapi juga bertujuan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu secara melawan hukum.

“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujar Irfan, Rabu (10/12).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyampaikan bahwa hingga kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Hal tersebut karena Kejari masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai ketentuan bagi pejabat aktif.

“Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ridha.

Terkait pencekalan, Ridha memastikan langkah tersebut akan ditempuh demi kelancaran proses penyidikan.

“Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Ridha juga belum mengungkapkan jumlah ataupun nilai proyek yang diduga dikondisikan, karena hal itu telah masuk materi penyidikan.

Namun, ia memastikan proyek-proyek tersebut berada di sejumlah SKPD Pemkot Bandung.

75 Saksi Telah Diperiksa

Proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Hingga kini, Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Ridha menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Apabila ke depan ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bisa saja meminta keterangan Wali Kota Bandung, M. Farhan, jika alat bukti mengarah ke keterlibatan yang bersangkutan.

“Belum ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun jika ke depannya alat bukti mengarah, siapapun pasti akan dimintai keterangan,” kata Ridha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

Berita Terbaru

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional16 menit lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional19 menit lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang28 menit lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang30 menit lalu
ADVERTISEMENT
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang33 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang37 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta39 menit lalu
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang41 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta44 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta55 menit lalu