Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Berulang dan SIstematis, Akal Bulus Wakil Wali Kota Bandung Minta Proyek Pengadaan Barjas

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:01 WIB
Bagikan:
Berulang dan SIstematis, Akal Bulus Wakil Wali Kota Bandung Minta Proyek Pengadaan Barjas
Foto: tangkapan layar instagram @kangerwin_bdg

PASUNDNEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkap motif dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat Kota Bandung, yakni Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

Menurut Irfan, kedua tersangka diduga mengarahkan sejumlah paket proyek di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung agar dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan mereka. Pola tersebut disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.

Irfan menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan jabatan, tetapi juga bertujuan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu secara melawan hukum.

“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujar Irfan, Rabu (10/12).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyampaikan bahwa hingga kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Hal tersebut karena Kejari masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai ketentuan bagi pejabat aktif.

“Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ridha.

Terkait pencekalan, Ridha memastikan langkah tersebut akan ditempuh demi kelancaran proses penyidikan.

“Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Ridha juga belum mengungkapkan jumlah ataupun nilai proyek yang diduga dikondisikan, karena hal itu telah masuk materi penyidikan.

Namun, ia memastikan proyek-proyek tersebut berada di sejumlah SKPD Pemkot Bandung.

75 Saksi Telah Diperiksa

Proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Hingga kini, Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Ridha menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Apabila ke depan ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bisa saja meminta keterangan Wali Kota Bandung, M. Farhan, jika alat bukti mengarah ke keterlibatan yang bersangkutan.

“Belum ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun jika ke depannya alat bukti mengarah, siapapun pasti akan dimintai keterangan,” kata Ridha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

Berita Terbaru

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga25 menit lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle26 menit lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang1 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional2 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional2 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang3 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional3 jam lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional3 jam lalu
Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Bandung Barat3 jam lalu