Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD RA sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:55 WIB
Bagikan:
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD RA sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang
Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD jadi tersangka

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengamankan dua alat bukti yang dinilai memenuhi syarat pembuktian.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Irfan memaparkan, penetapan tersangka terhadap Erwin mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 bertanggal 9 Desember 2025.

Sementara RA ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 pada tanggal yang sama.

Keduanya diduga meminta sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan memberikan keuntungan melawan hukum kepada pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka.

“Para tersangka secara bersama-sama diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD Kota Bandung,” ungkap Irfan.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kejari Bandung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan secara sistematis ini.

Berita Terbaru

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional17 menit lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional20 menit lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang28 menit lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang30 menit lalu
ADVERTISEMENT
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang33 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang37 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta39 menit lalu
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang42 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta44 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta56 menit lalu