Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD RA sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:55 WIB
Bagikan:
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD RA sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang
Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD jadi tersangka

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengamankan dua alat bukti yang dinilai memenuhi syarat pembuktian.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Irfan memaparkan, penetapan tersangka terhadap Erwin mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 bertanggal 9 Desember 2025.

Sementara RA ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 pada tanggal yang sama.

Keduanya diduga meminta sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan memberikan keuntungan melawan hukum kepada pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka.

“Para tersangka secara bersama-sama diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD Kota Bandung,” ungkap Irfan.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kejari Bandung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan secara sistematis ini.

Berita Terbaru

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle29 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang3 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional4 jam lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional4 jam lalu