Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD RA sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengamankan dua alat bukti yang dinilai memenuhi syarat pembuktian.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).
Irfan memaparkan, penetapan tersangka terhadap Erwin mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 bertanggal 9 Desember 2025.
Sementara RA ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 pada tanggal yang sama.
Keduanya diduga meminta sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan memberikan keuntungan melawan hukum kepada pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka.
“Para tersangka secara bersama-sama diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD Kota Bandung,” ungkap Irfan.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:
-
Primair: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejari Bandung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan secara sistematis ini.
