Perbandingan UMK Indramayu 2025 vs 2026, Naik 4,15 Persen!

PASUNDAN EKSPRES.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah resmi menyetujui besaran UMK Indramayu 2026 sebesar Rp 2.910.254 per bulan.
Angka ini naik Rp 116.017 atau sekitar 4,15 persen dibandingkan UMK Indramayu tahun 2025 yang tercatat Rp 2.794.237.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep/862-Kesra/2025 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum serta hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu.
Perbandingan Detail UMK Indramayu
- UMK Indramayu 2025: Rp 2.794.237
- UMK Indramayu 2026: Rp 2.910.254
- Kenaikan absolut: Rp 116.017
- Persentase kenaikan: 4,15 persen
Tidak hanya UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026 juga mengalami kenaikan yang sama persentasenya.
UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.729.638, naik Rp 148.681 atau 4,15 persen dari UMSK 2025 yang sebesar Rp 3.580.957.
Kenaikan UMK Indramayu tahun 2026 ini berada di bawah rata-rata kenaikan UMK di wilayah Jawa Barat lainnya.
Beberapa kabupaten industri seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta mencatat kenaikan yang lebih tinggi karena tekanan dari serikat buruh dan kondisi ekonomi daerah.
Meski demikian, kenaikan 4,15 persen ini dinilai cukup realistis mengingat kondisi ekonomi nasional dan daya saing industri di Kabupaten Indramayu yang banyak bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan manufaktur skala kecil-menengah.
Di sisi lain, beberapa pengusaha di Indramayu menyatakan bahwa kenaikan ini masih dapat ditanggung, terutama bagi industri tekstil, makanan, dan pengolahan hasil perikanan yang menjadi andalan daerah.
Namun, mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan insentif atau kemudahan regulasi agar beban operasional tidak terlalu berat.
