Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Langkah Hukum jadi Opsi Terakhir, DPRD Mediasi Eks Anggota Koperasi PT Pindodeli

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|09:46 WIB
Bagikan:
Langkah Hukum jadi Opsi Terakhir, DPRD Mediasi Eks Anggota Koperasi PT Pindodeli
RDP: Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat, terkait persoalan dana eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang. IST

KARAWANG- Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait persoalan dana eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang hingga kini belum dikembalikan kepada para korban. RDP tersebut turut melibatkan dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Antara lain, Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang,

DPRD Mediasi Eks Anggota Koperasi PT Pindodeli

Polres Karawang, serta para korban eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang didampingi Tim Hukum Jabis Karawang.
Namun, pihak Koperasi Pindodeli tidak hadir meski telah diagendakan dan diundang secara resmi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah menyampaikan, pihaknya menerima pengaduan dari 36 eks karyawan yang menjadi korban, melalui Tim Hukum Jabis Karawang.

"Menurut Dinkop ada 1.619 korban, persoalan 36 orang yang diduga menjadi korban ini belum selesai, mereka belum diberikan haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli," ujarnya.
"Ini sudah kedua kali RDP sebenarnya, bahkan sempat kami datangi kantor koperasinya, cuma tidak ada ketua koperasinya waktu itu. Mereka bilang akan mencicil pembayaran para eks karyawan ini, cuma sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak Koperasi PT Pindodeli untuk membayar hak atau uang dari eks anggota koperasi karyawan," tambahnya.

Ia menegaskan, Komisi II DPRD Karawang berharap ada itikad baik dari pihak koperasi maupun PT Pindodeli untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum ditempuh jalur hukum, karena ini menyangkut hal masyarakat karawang yang sudah lama mereka menyimpan uangnya, tapi tidak dikembalikan ketika sudah keluar dari perusahaan tersebut.
"Ke depan kita berharap pihak Koperasi PT Pindodeli ada niat baik untuk memberikan hak uang eks karyawan Pindodeli. Kalau tidak, nanti terpaksa mungkin kita juga akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang, Saripudin, SH. MH.,y mengaku kecewa karena pihak Koperasi PT Pindodeli tidak hadir dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam forum RDP tersebut.
"Sangat disayangkan dari pihak Koperasi Pindodeli tidak beritikad baik. Kami pun telah membangun komunikasi dan tadi disampaikan di RDP tersebut baik dengan pihak terkait untuk menindak tegas langkah-langkah selanjutnya supaya ada langkah konkret terkait kerugian dari klien kami, korban eks Pindodeli agar segera dikembalikan," katanya.

Menurut dia, total kerugian dari 36 orang yang didampinginya mencapai sekitar Rp450 juta.
"Ketika ini tidak ada itikad baik kemudian tidak ada penyelesaiannya, tentunya kami akan mengambil langkah tegas baik itu melaporkan ke kepolisian," tandasnya.
Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana, SH., menyampaikan, hasil RDP memutuskan agar Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan investigasi dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

"Kami minta diajukan untuk melaksanakan kewajiban atau pemeriksaan audit dan lain sebagainya. Kalau misalkan itu tidak tercapai dalam dua minggu ke depan, maka kita akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata," ungkapnya.

Ia menyebutkan, langkah hukum menjadi opsi terakhir apabila tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak koperasi. "Artinya supaya terang benderang perkara ini," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang27 menit lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional10 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional11 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang12 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle12 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang12 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang12 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional12 jam lalu