4 Fakta Kasus Mangkraknya Proyek PLTU 1 Mempawah: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi

PASUNDANEKSPRES.ID - Mangkraknya proyek PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang dibangun sejak awal 2008, hingga kini mangkrak tanpa penyelesaian.
Proyek tersebut kini menyeret sejumlah nama besar, termasuk adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Halim Kalla, dalam dugaan kasus korupsi.
Perkara ini awalnya ditangani oleh penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021.
Namun pada Mei 2024, kasus tersebut diambil alih oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri.
Empat Orang Jadi Tersangka
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar (FM), serta tiga pihak swasta: Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT Brantas Raya Nusantara (BRN), RR selaku Direktur PT BRN, dan HYL dari PT Praba.
Meski telah berstatus tersangka, keempatnya belum ditahan.
“Setelah proses gelar perkara pada 3 Oktober lalu, kami resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Modus Korupsi dan Permufakatan Tender
Kasus dugaan korupsi ini disebut berlangsung sejak 2008 hingga 2018.
Menurut penyidik, proyek PLTU tersebut mangkrak karena adanya praktik suap dan pengaturan tender sejak tahap awal perencanaan.
“Sejak awal sudah terjadi korespondensi dan permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu. Setelah kontrak ditandatangani, muncul berbagai pengaturan yang menyebabkan keterlambatan hingga proyek diadendum berulang kali dari 2008 sampai 2018,” jelas Cahyono.
Akibatnya, proyek tersebut mangkrak hingga kini dan dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, mengungkap adanya kongkalikong antara Fahmi Mochtar dan Halim Kalla dalam proses lelang proyek.
“Fakta menunjukkan, tersangka FM sebagai Dirut PLN melakukan permufakatan dengan HK dan RR untuk memenangkan PT BRN dalam lelang PLTU 1 Kalbar,” katanya.
Toto menambahkan, konsorsium KSO PT BRN–Alton–OJSC diduga diloloskan secara tidak sah. “KSO itu diloloskan meski tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Bahkan, perusahaan Alton dan UGSC diduga tidak benar-benar tergabung dalam KSO yang dibentuk PT BRN,” ungkapnya.
Pencegahan ke Luar Negeri
Meski belum ditahan, Polri memastikan keempat tersangka akan dicegah bepergian ke luar negeri.
“Tindakan pencegahan pasti dilakukan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” tegas Cahyono.
Ia menambahkan, pencegahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan status tersangka agar penyidikan berjalan lancar tanpa risiko pelarian.
Bareskrim Juga Usut Dugaan TPPU
Selain dugaan korupsi, penyidik Bareskrim Polri juga tengah menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus PLTU Mempawah ini.
“Dalam waktu dekat akan kami umumkan tersangka tambahan yang dijerat dengan pasal TPPU,” kata Cahyono.
Kasus mangkraknya PLTU Mempawah menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara besar dan tokoh-tokoh berpengaruh.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas kasus yang telah berlarut lebih dari satu dekade ini.
