BGN Justru Dorong Transparansi, Orang Tua Siswa Dipersilakan Unggah Menu MBG di Media Sosial

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar terkait larangan mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Ia menegaskan, tidak pernah ada kebijakan yang melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, membagikan dokumentasi menu MBG.
Klarifikasi tersebut muncul setelah beredarnya narasi di media sosial yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila mengunggah menu MBG.
Dadan memastikan kabar tersebut tidak berasal dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.
Menurutnya, justru keterlibatan masyarakat dalam membagikan menu yang diterima siswa menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan program.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, unggahan masyarakat dapat membantu BGN pusat memantau kualitas layanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program di berbagai daerah.
Transparansi, kata Dadan, menjadi salah satu cara untuk memastikan kualitas makanan yang diterima siswa tetap sesuai standar gizi yang telah ditetapkan.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Dadan juga menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan ancaman pidana terhadap orang tua siswa atau pihak mana pun yang membagikan informasi mengenai menu MBG.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” kata Dadan.
