DPR RI Minta Penanganan Kasus Jambret Sleman Tidak Dipisah sebagai Perkara Lalu Lintas

PASUNDAN EKSPRES.ID - Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penjambretan di Sleman yang berujung pada meninggalnya pelaku.
Sorotan tersebut disampaikan untuk menegaskan pentingnya kesatuan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, yang berasal dari fraksi DPR dan memiliki latar belakang sebagai mantan jenderal polisi, menegaskan bahwa lokasi meninggalnya pelaku penjambretan harus dipandang sebagai satu kesatuan tempat kejadian perkara (TKP) dari tindak pidana jambret itu sendiri.
Menurutnya, lokasi tersebut tidak dapat dipisahkan atau dikategorikan sebagai TKP kecelakaan lalu lintas yang berdiri sendiri.
Rikwanto menekankan bahwa peristiwa yang menyebabkan kematian pelaku terjadi dalam satu rangkaian kejadian yang utuh dan saling berkaitan.
Oleh karena itu, penanganan hukumnya pun harus dilakukan dalam satu berkas perkara agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di kemudian hari.
“TKP di mana pelaku meninggal adalah TKP resmi, bukan TKP lalu lintas. Satu berkas perkara karena satu konteks, satu keterkaitan,” kata Rikwanto dalam rapat kerja bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan Kapolres Sleman, sebagaimana dikutip dari rekaman rapat yang beredar.
Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh suami korban penjambretan, yang berupaya menghentikan pelaku saat melarikan diri, harus dipahami sebagai bagian dari upaya membela diri sekaligus menangkap pelaku tindak pidana.
Dalam konteks tersebut, tindakan suami korban dinilai sah secara hukum karena dilakukan di tempat kejadian perkara dan masih dalam rangkaian peristiwa penjambretan.
Dengan demikian, menurut Rikwanto, penerapan pasal yang berkaitan dengan kelalaian lalu lintas menjadi tidak relevan.
Ia menilai bahwa fokus utama penegakan hukum seharusnya tetap berada pada tindak pidana utama, yakni penjambretan, beserta seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari rangkaian kejadian tersebut.
Pandangan yang disampaikan Rikwanto ini diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani perkara tersebut secara konsisten dan komprehensif.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kesatuan perkara agar proses hukum berjalan jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Selain itu, Rikwanto juga menyinggung perlunya aparat penegak hukum berpegang pada prinsip 'unus testis nullus testis' serta pendekatan hukum yang menyeluruh dalam menangani kasus-kasus yang memiliki keterkaitan peristiwa.
Menurutnya, konsistensi dalam penerapan hukum menjadi kunci untuk mencegah polemik berkepanjangan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
