Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPR RI Minta Penanganan Kasus Jambret Sleman Tidak Dipisah sebagai Perkara Lalu Lintas

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|14:06 WIB
Bagikan:
DPR RI Minta Penanganan Kasus Jambret Sleman Tidak Dipisah sebagai Perkara Lalu Lintas
Foto: Rikwanto Anggota DPR RI Komisi III saat membahas kasus jambret di sleman yogyakarta di rapat Parlemen rabu, 28/01.

PASUNDAN EKSPRES.ID - Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penjambretan di Sleman yang berujung pada meninggalnya pelaku.

Sorotan tersebut disampaikan untuk menegaskan pentingnya kesatuan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, yang berasal dari fraksi DPR dan memiliki latar belakang sebagai mantan jenderal polisi, menegaskan bahwa lokasi meninggalnya pelaku penjambretan harus dipandang sebagai satu kesatuan tempat kejadian perkara (TKP) dari tindak pidana jambret itu sendiri.

Menurutnya, lokasi tersebut tidak dapat dipisahkan atau dikategorikan sebagai TKP kecelakaan lalu lintas yang berdiri sendiri.

Rikwanto menekankan bahwa peristiwa yang menyebabkan kematian pelaku terjadi dalam satu rangkaian kejadian yang utuh dan saling berkaitan.

Oleh karena itu, penanganan hukumnya pun harus dilakukan dalam satu berkas perkara agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di kemudian hari. 

“TKP di mana pelaku meninggal adalah TKP resmi, bukan TKP lalu lintas. Satu berkas perkara karena satu konteks, satu keterkaitan,” kata Rikwanto dalam rapat kerja bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan Kapolres Sleman, sebagaimana dikutip dari rekaman rapat yang beredar.

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh suami korban penjambretan, yang berupaya menghentikan pelaku saat melarikan diri, harus dipahami sebagai bagian dari upaya membela diri sekaligus menangkap pelaku tindak pidana.

Dalam konteks tersebut, tindakan suami korban dinilai sah secara hukum karena dilakukan di tempat kejadian perkara dan masih dalam rangkaian peristiwa penjambretan.

Dengan demikian, menurut Rikwanto, penerapan pasal yang berkaitan dengan kelalaian lalu lintas menjadi tidak relevan.

Ia menilai bahwa fokus utama penegakan hukum seharusnya tetap berada pada tindak pidana utama, yakni penjambretan, beserta seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari rangkaian kejadian tersebut.

Pandangan yang disampaikan Rikwanto ini diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani perkara tersebut secara konsisten dan komprehensif.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kesatuan perkara agar proses hukum berjalan jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Selain itu, Rikwanto juga menyinggung perlunya aparat penegak hukum berpegang pada prinsip 'unus testis nullus testis' serta pendekatan hukum yang menyeluruh dalam menangani kasus-kasus yang memiliki keterkaitan peristiwa.

Menurutnya, konsistensi dalam penerapan hukum menjadi kunci untuk mencegah polemik berkepanjangan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Berita Terbaru

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga28 menit lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle29 menit lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang1 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional2 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional2 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang3 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional3 jam lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional3 jam lalu
Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Bandung Barat3 jam lalu