Kapan BSU Cair Paling Lambat? Ini Jadwal Lengkap Pencairan dari Kemnaker

PASUNDAN EKSPRES - Memasuki minggu kedua bulan Juni 2025, pertanyaan mengenai kapan BSU cair terus menjadi perbincangan hangat di kalangan para pekerja.
Apakah kamu termasuk yang memenuhi syarat penerima BSU? Yuk, simak informasi seputar kapan BSU 2025 cair paling lambat berikut ini!
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah.
Salah satunya adalah masih terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah.
Selain itu, syarat lainnya mencakup pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Mereka yang belum mendapatkan bantuan seperti PKH pada periode sebelumnya akan menjadi prioritas utama dalam penyaluran BSU.
Tak hanya pekerja atau buruh formal, para guru honorer juga turut menerima alokasi dana BSU.
Hal ini mencakup guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Secara total, sebanyak 17,3 juta pekerja/buruh serta 565 ribu guru dipastikan akan mendapatkan subsidi ini.
“Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp10,72 triliun) sebesar Rp300.000/bulan akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai Rp3,5 juta atau sesuai UMP/Kota/Kab yang berlaku), serta kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kemenag untuk periode Juni–Juli. Seluruh bantuan akan dicairkan satu kali pada bulan Juni,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan Instagramnya, @smindrawati, tertanggal 3 Juni 2025.
Lalu, kapan BSU cair bulan ini secara pasti? Berikut ini adalah jadwal pencairan sesuai pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Apa Itu BSU 2025?
Sebelum mengetahui kapan BSU cair paling lambat, ada baiknya memahami kembali apa itu BSU. Pada 2 Juni 2025 lalu, Menaker Yassierli telah menandatangani Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi acuan pemberian subsidi gaji/upah dari pemerintah untuk pekerja/buruh.
Melalui Permenaker terbaru ini, BSU didefinisikan sebagai bantuan subsidi dalam bentuk gaji atau upah untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyaluran dana dilakukan melalui sejumlah bank penyalur resmi dan PT Pos Indonesia. Sesuai pasal 8 ayat (2) dalam Permenaker sebelumnya, berikut daftar lembaga penyalur BSU:
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Pos Indonesia
Nilai subsidi yang diberikan adalah sebesar Rp300.000 per bulan. Karena BSU 2025 ditujukan untuk periode Juni dan Juli, maka jumlah total yang akan diterima adalah Rp600.000 dan akan dicairkan dalam satu kali pencairan pada bulan Juni.
“Subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang senilai Rp300.000,00 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus,” tertulis dalam pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Perlu diketahui, BSU bukanlah hal baru. Pemerintah telah menyalurkan bantuan ini secara berkala sejak masa pandemi Covid-19.
“BSU memang menjadi tanggung jawab Kemnaker. Regulasi dari Permenaker sudah kami siapkan karena ini bukan pengalaman pertama. Hampir tiap tahun kita jalankan sejak pandemi,” ujar Menaker Yassierli.
Adapun kriteria lengkap penerima BSU 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 pasal 3 ayat (2) dan (3) adalah sebagai berikut:
- Merupakan pekerja/buruh aktif.
- Berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.
Jadwal BSU 2025 Cair Paling Lambat
Sampai artikel ini disusun, belum ada tanggal pasti mengenai kapan BSU cair secara resmi. Namun, informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bisa dijadikan referensi waktu pencairan.
Dilansir dari detikFinance, Yassierli menyebutkan bahwa BSU dijadwalkan cair sebelum minggu kedua Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung olehnya di Kantor Kemnaker Jakarta pada Kamis (5/6/2025).
“Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, insya Allah sebelum minggu kedua,” ujarnya.
Jika mengacu pada Kalender Hijriah 2025 dari Kementerian Agama, maka per hari ini, Rabu (11/6/2025), kita sudah berada di minggu kedua bulan Juni. Artinya, kapan BSU cair paling lambat bisa saja terjadi dalam waktu dekat. Masyarakat dianjurkan aktif memantau informasi terbaru terkait jadwal pencairan.
Namun, perlu diingat bahwa jadwal kapan bau cair untuk BSU periode Juni–Juli 2025 dapat mengalami kemunduran. Ini dikarenakan adanya libur panjang Idul Adha yang jatuh pada pergantian minggu pertama ke minggu kedua, yang menyebabkan terbatasnya hari kerja efektif.
Cara Mengecek Penerima BSU Juni–Juli 2025
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk calon penerima BSU, pengecekan dapat dilakukan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Scroll ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan data diri sesuai permintaan, mulai dari NIK hingga alamat email.
- Klik ‘Lanjutkan’.
- Tunggu proses verifikasi.
Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Pospay. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Pospay.
- Buka aplikasi, tekan ikon huruf ‘i’ di kanan bawah halaman login.
- Tekan logo Kemnaker.
- Pilih jenis bantuan ‘Bantuan Subsidi Upah 2025’ dan masukkan NIK.
- Lengkapi data diri yang diminta.
Jika datamu sesuai, akan muncul QR code yang bisa digunakan untuk verifikasi sekaligus pencairan dana di kantor pos.
Itulah informasi lengkap dan terbaru seputar kapan BSU cair paling lambat di tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan kamu termasuk dalam daftar penerima bantuan!
(zal/dbm)
