Kapan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal

PASUNDANEKSPRES.ID - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri mulai dicari masyarakat, terutama bagi mereka yang menantikan jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun ini.
Menjelang pertengahan tahun, kabar pencairan gaji ke-13 selalu dinantikan setiap tahunnya bagi para aparatur negara.
Selain menjadi penghasilan tambahan, gaji ke-13 dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari hingga membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan segera disalurkan pada pertengahan tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, gaji ke-13 ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiunan.
Lantas, kapan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair di tahun 2026? Simak selengkapnya informasi di bawah ini.
Kapan Gaji ke-13 Tahun 2026 Cair?
Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ayat (1) Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal kepastian pencairan gaji ke-13, Kementerian Keuangan memastikan pembayaran dilakukan paling cepat pada awal bulan tersebut.
Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada ketetapan masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Sementara itu, ketentuan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS juga tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Hal ini berarti pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali uang pensiun bulanan yang selama ini diterima.
Momen pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026 dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru dan tambahan pemasukan di tahun ini. (inm)
