Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kapan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:43 WIB
Bagikan:
Kapan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan akan segera disalurkan pada pertengahan tahun ini. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri mulai dicari masyarakat, terutama bagi mereka yang menantikan jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun ini.

Menjelang pertengahan tahun, kabar pencairan gaji ke-13 selalu dinantikan setiap tahunnya bagi para aparatur negara.

Selain menjadi penghasilan tambahan, gaji ke-13 dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari hingga membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan segera disalurkan pada pertengahan tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, gaji ke-13 ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiunan.

Lantas, kapan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair di tahun 2026? Simak selengkapnya informasi di bawah ini.

Kapan Gaji ke-13 Tahun 2026 Cair?

Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ayat (1) Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal kepastian pencairan gaji ke-13, Kementerian Keuangan memastikan pembayaran dilakukan paling cepat pada awal bulan tersebut.

Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada ketetapan masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Sementara itu, ketentuan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS juga tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Hal ini berarti pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali uang pensiun bulanan yang selama ini diterima.

Momen pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026 dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru dan tambahan pemasukan di tahun ini. (inm)

Berita Terbaru

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle28 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang3 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional4 jam lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional4 jam lalu