Komisi III DPR RI Serukan Penghentian Kasus Hogi Minaya

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi III DPR RI secara resmi memanggil jajaran penegak hukum atas polemik kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga tewas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya dihentikan demi kepentingan hukum. DPR menyatakan bahwa tindakan Hogi merupakan pembelaan diri dan bukan tindakan pidana murni.
Komisi III DPR kemudian meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan kasus tersebut dengan merujuk pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang tentang KUHAP dan alasan pembenar sesuai KUHP baru. DPR juga mengingatkan penegak hukum untuk memprioritaskan keadilan substantif di atas kepastian hukum.
Permintaan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang sempat memicu pro-kontra masyarakat luas.
