Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

MBG Dipangkas, Distribusi Makan Gratis Kini Hanya 4 Hari

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|11:20 WIB
Bagikan:
MBG Dipangkas, Distribusi Makan Gratis Kini Hanya 4 Hari
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta pada Rabu (11/03/2026). (Dok. Kemenkeu/Biro KLI/Zalfa Dhiaulaq)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program MBG dipangkas jadwal pelaksanaannya dari lima hari menjadi empat hari dalam sepekan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi refocusing anggaran yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menjelaskan bahwa pengurangan dilakukan dengan menghapus distribusi MBG pada hari Sabtu. Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih logis dan efektif dalam pelaksanaan di lapangan.

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari, Pemerintah Kejar Efisiensi

“MBG misalnya, yang dulunya Sabtu diberikan makan siang gratis, sekarang dihilangkan. Make sense kan? Lebih logik kan?,” ujar Juda dalam acara National Policy Dialogue dan Kick Off Percepatan Intermediasi Nasional (PINISI), Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek efektivitas. Pelaksanaan MBG pada hari tertentu berpotensi menimbulkan ketidakefisienan, terutama jika siswa harus datang ke sekolah pada hari libur hanya untuk mengambil jatah makanan.

“Karena kalau satu ada makanannya di sekolah, anak-anak kan harus datang ke sekolah kan? Atau kalau diberikan hari Jumat, kan juga harus yang punya bisa bertahan untuk makan besoknya,” jelasnya.

Dari sisi fiskal, pelaksanaan MBG dipangkas disebut memberikan dampak penghematan yang signifikan. Pemerintah memperkirakan penghematan mencapai sekitar Rp1 triliun per hari.

“Satu hari itu bisa menghemat Rp1 triliun. Lima hari dalam seminggu, empat kali dalam sebulan itu bisa menghemat Rp4 triliun. Setahun tentu saja lebih dari Rp50 triliun bisa menghemat,” kata Juda.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari evaluasi hingga penangguhan operasional.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan program prioritas tetap berjalan optimal dengan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran.

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline7 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat8 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta8 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle9 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang9 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta9 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta9 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang9 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang9 jam lalu