Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PBB Sahkan Deklarasi New York: Jalan Baru Menuju Kemerdekaan Palestina

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:53 WIB
Bagikan:
PBB Sahkan Deklarasi New York: Jalan Baru Menuju Kemerdekaan Palestina
Ilustrasi gambar Gemini Google, Canva.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat, 12 September 2025, resmi mengadopsi Deklarasi New York, sebuah resolusi yang mempertegas dukungan internasional terhadap solusi dua negara sebagai jalan keluar konflik Israel-Palestina.

Deklarasi yang diajukan sejak Juli lalu ini memuat poin penting, seperti seruan gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan seluruh sandera, serta langkah konkret menuju pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh. Resolusi ini disponsori oleh Prancis dan Arab Saudi, sekaligus menjadi pembuka Debat Umum Majelis Umum PBB 2025.

Dalam proses voting, sebanyak 142 negara mendukung, sementara 10 negara—termasuk Amerika Serikat dan Israel—menolak, dan 12 negara lainnya abstain.

Misi AS untuk PBB menyebut deklarasi tersebut sebagai langkah “salah arah dan tidak tepat waktu.” Washington menuding isi resolusi lebih menguntungkan Hamas daripada mendorong perdamaian.

Keberatan utama AS dan Israel muncul pada wacana “hak kembali” bagi pengungsi Palestina sejak perang Arab-Israel 1948, yang dinilai bisa mengancam keberlangsungan Israel sebagai negara Yahudi.

Sebaliknya, sejumlah negara Eropa, termasuk Prancis, menyatakan kesiapan untuk mengakui negara Palestina secara resmi.

Langkah ini menambah ketegangan diplomatik dengan AS dan Israel yang menolak keras pengakuan tersebut.

Dasar Hukum Internasional

Hingga kini, wilayah Palestina yang masih diduduki meliputi Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza yang direbut Israel dalam Perang Enam Hari 1967.

Aneksasi Yerusalem Timur oleh Israel juga tidak pernah diakui komunitas internasional.

Menurut hukum internasional, prinsip hak menentukan nasib sendiri menjadi landasan utama bagi rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan.

Pasal 1(2) Piagam PBB menegaskan kesetaraan hak bagi semua bangsa, sedangkan Resolusi PBB 3236 tahun 1974 menegaskan hak rakyat Palestina atas kemerdekaan, kedaulatan, dan kebebasan dari campur tangan asing. (Disway/idr)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional6 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta6 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang7 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang7 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga8 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional8 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle8 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang8 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle8 jam lalu