Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembacaan Putusan MK Soal Pilkada Subang Hari Ini: Yakin Permohonan Ditolak Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|10:17 WIB
Bagikan:
Pembacaan Putusan MK Soal Pilkada Subang Hari Ini: Yakin Permohonan Ditolak Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus
Tim kuasa hukum Paslon 02

SUBANG-Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Reynldy-Agus Masykur, yang dipimpin oleh Dede Sunarya, menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025 di lantai 2, panel 1, dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan terkait perkara sengketa hasil Pilkada Subang 2024.

Menurut Dede Sunarya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Paslon 02. 

Kehadiran mereka semata-mata untuk mewakili pihak terkait dalam mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK.

“Kami berharap putusan Majelis Hakim MK berupa dismisal, yang berarti menerima eksepsi dan menolak permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama persidangan, pihak Termohon, yaitu KPU Kabupaten Subang, serta Bawaslu telah berhasil menjawab, menjelaskan, dan membantah dalil serta alat bukti yang diajukan oleh pemohon. 

Oleh karena itu, ia optimistis bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti surat dari para pihak, khususnya dari KPU.

“Jika permohonan pemohon ditolak, maka keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024, yang diterbitkan pada 4 Desember 2024, tetap sah dan berlaku secara hukum,” jelasnya.

Dia menyebut, sidang putusan di MK ini menjadi penentu akhir dari sengketa Pilkada Subang 2024.

Semua pihak menantikan keputusan resmi yang akan memberikan kepastian hukum bagi jalannya pemerintahan di Kabupaten Subang ke depan. (cdp)

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

Kuasa hukum Paslon 02, Dede Sunarya (tengah) menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang putusan di MK.

Berita Terbaru

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional13 menit lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle45 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang4 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional4 jam lalu