Pengumuman Tersangka Korupsi Kuota Haji Lambat, Ketua KPK: Butuh Waktu Lengkapi Berkas

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan lembaganya belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
Menurut Setyo, hal tersebut semata-mata soal waktu. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan tanpa kendala, namun penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum mengumumkan nama tersangka.
“Saya yakin penyidik masih melengkapi pemberkasan dan proses penyidikannya,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Setyo menambahkan, saat ini KPK masih fokus memanggil dan memeriksa saksi terkait perkara tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka hanyalah soal waktu dan pasti akan diumumkan pada saat yang tepat.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.
Penyidik, kata Asep, tengah menelusuri aliran dana dari jual beli kuota haji tambahan.
“Kasus ini melibatkan hampir 400 travel, sehingga butuh waktu karena pola penjualannya berbeda-beda,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tersebut akan memasuki babak baru. Penetapan tersangka diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat, seiring terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan awal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih bisa bertambah seiring proses audit.
Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan itu diduga dipengaruhi oleh praktik jual beli yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk biro travel haji dan asosiasi terkait. Kuota tambahan tersebut kemudian dijual kepada calon jamaah haji.
Dalam penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tim penyidik juga telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. (Disway/idr)
