Rikwanto Minta Kasus Jambret Sleman Dihentikan: Pelaku Meninggal, Perkara Selesai

PASUNDAN EKSPRES.ID - Mantan Kapolda dan anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa kasus penjambretan di Sleman yang berujung kematian pelaku merupakan satu kejadian tunggal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan dua kasus terpisah antara jambret dan pelanggaran lalu lintas.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kajari Sleman, Kapolres Sleman, dan kuasa hukum keluarga korban di Gedung DPR, Jakarta, Rikwanto menyatakan pengejaran yang dilakukan suami korban termasuk kategori ditangkap tangan (in flagrante delicto) sesuai ketentuan KUHP.
"Saya kira ada yang kurang tepat... Ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu kasus penjambretan," tegas Rikwanto, rabu (28/1/2026).
Ia menolak penerapan Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena peristiwa tersebut bukan kelalaian berkendara, melainkan upaya paksa menghentikan pelaku yang tertangkap tangan.
"Tidak masuk Pasal 310. Itu bukan kelalaian, ada upaya paksa menghentikan," ujarnya.
Rikwanto pun meminta kasus tersebut ditutup karena pelaku telah meninggal dunia.
"Kasus jambret terungkap, pelaku meninggal. Case closed. Saya minta kasus ini dihentikan, tidak ada lagi perdebatan yang tidak perlu," pungkasnya.
