Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu

PASUNDANEKSPRES.ID — Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dikabarkan ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi.
Tudingan Ijazah Palsu
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus.
Di sisi lain, tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya dijemput aparat di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
"Ya benar, ditangkap," kata Azis.
Petrus menyayangkan langkah penyidik yang menempuh upaya paksa terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses penyidikan berjalan, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan hingga menjalani wajib lapor.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ujarnya.
Ia juga menilai apabila penangkapan dilakukan dalam rangka proses tahap II atau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan biasa.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," tambahnya.
Roy Suryo dan dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat itu mengatakan bahwa pihaknya bersiap melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujar Iman.
Sebelumnya, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, juga menyebut proses hukum kasus tersebut tinggal menunggu pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Yakup mengatakan kemungkinan pemanggilan maupun penahanan merupakan kewenangan penuh aparat penyidik.
"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan. Namun itu murni kewenangan penyidik," katanya.
