Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Dicecar Soal Harta dan Kepemilikan Jet Pribadi

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:50 WIB
Bagikan:
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Dicecar Soal Harta dan Kepemilikan Jet Pribadi
Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Aktris Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung kembali memanggil Sandra Dewi untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 15 Mei 2024.

Dilansir dari Disway, pemeriksaan yang dijalani istri dari Harvey Moeis itu terkait pemisahan harta antara Sandra dengan suaminya.

Selain itu, Kejagung juga mendalami terkait kepemilikan pesawat jet pribadi dalam pemeriksaan tersebut.

"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dikutip dari Disway, Kamis (16/5).

Pihak Kejagung menyebut bahwa hingga saat ini, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi yang menjelaskan status Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/5).

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," ucap Kuntadi.

Adapun tujuan pemeriksaan ini dilakukan untuk membuat terang terkait pemisahan harta antara Sandra Dewi dengan suaminya, Harvey Moeis.

Kuntadi mengatakan, sejumlah harta dan aset dari Harvey terkait kejahatan telah dilakukan penyitaan, sementara yang belum jelas kedudukannya diblokir.

"Harta yang disita diduga terkait kejahatan maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya kita blokir," imbuhnya.

Sementara itu, Sandra Dewi diperiksa oleh penyidik Kejagung selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Selain Sandra Dewi, penyidik juga memeriksa 11 orang saksi lainnya, yang mana enam saksi tersebut merupakan istri dari para tersangka.

Usai diperiksa, Sandra Dewi tidak mengucap sepatah kata pun dan langsung bergegas pergi meninggalkan Kejagung. (inm)

Berita Terbaru

Respons SBY soal Politik Indonesia Usai Isu Penyadapan, Prabowo Diingatkan Amanah Rakyat

Respons SBY soal Politik Indonesia Usai Isu Penyadapan, Prabowo Diingatkan Amanah Rakyat

Nasional37 menit lalu
Pengecekan pH Tanah pada Tanaman Padi di Desa Kumpay Jalancagak Kabupaten Subang

Pengecekan pH Tanah pada Tanaman Padi di Desa Kumpay Jalancagak Kabupaten Subang

Riset dan Inovasi1 jam lalu
Kenali Tanah nya Panenpun Melimpah: Analisis pH Tanah Kebun Buah Naga Kiwari Farm

Kenali Tanah nya Panenpun Melimpah: Analisis pH Tanah Kebun Buah Naga Kiwari Farm

Riset dan Inovasi1 jam lalu
Kasus Penyadapan Presiden oleh Perwira Tinggi Polri, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara

Kasus Penyadapan Presiden oleh Perwira Tinggi Polri, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Konflik Timur Tengah Picu Piala Asia 2027 Ditunda hingga Akhir Tahun

Konflik Timur Tengah Picu Piala Asia 2027 Ditunda hingga Akhir Tahun

Olahraga1 jam lalu
Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027

Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027

Headline1 jam lalu
DP2KBP3A Subang Kejar Target KB Pria

DP2KBP3A Subang Kejar Target KB Pria

Headline1 jam lalu
Harga BBM per 4 November 2026 di Seluruh Provinsi Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya

Harga BBM per 4 November 2026 di Seluruh Provinsi Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya

Nasional1 jam lalu
Bapperida Subang Dukung Inovasi Pangan Berbasis Protein Ikan untuk Bantu Atasi Stunting

Bapperida Subang Dukung Inovasi Pangan Berbasis Protein Ikan untuk Bantu Atasi Stunting

Headline1 jam lalu
Negara-Negara yang Memilih Membebaskan Pajak Pembalut, Indonesia PPN 11 Persen!

Negara-Negara yang Memilih Membebaskan Pajak Pembalut, Indonesia PPN 11 Persen!

Lifestyle1 jam lalu