Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dampak Geografis Penambangan Tanah Merah terhadap Tata Ruang Kabupaten Sukabumi

H
HubaEditor: Huba
|18:22 WIB
Bagikan:
Dampak Geografis Penambangan Tanah Merah terhadap Tata Ruang Kabupaten Sukabumi

Oleh: Yulia Enshanty, S.Pd, M.Pd

(Guru Geografi SMA di Kabupaten Sukabumi)

Kasus penambangan tanah merah di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menguji konsistensi kita dalam memandang pembangunan. CV yang melakukan penambangan ternyata memiliki izin resmi untuk batu gamping dan kuarsa, namun kenyatannya justru beroperasi menambang tanah merah. pHingga akhirnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung ke lokasi pada tanggal 4 Agustus 2025 dan memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang tersebut. Langkah ini memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran tata ruang dan perizinan tidak bisa ditoleransi dalam pembangunan yang sehat.

Dari sudut pandang geografi, kasus ini bukan sekadar cerita tentang pelanggaran izin tambang. Ini adalah potret bagaimana ruang, lingkungan, dan masyarakat saling terikat dalam jalinan kepentingan yang kompleks, kadang harmonis, tetapi sering juga berbenturan.

Penambangan yang tidak sesuai izin berarti mengubah tata ruang secara sepihak, tanpa mempertimbangkan kesesuaian lahan atau daya dukung lingkungannya. Dampaknya bisa merambat ke berbagai sektor, mulai dari kerusakan fisik wilayah hingga menurunnya kualitas hidup warga. Karena itu, memahami masalah ini memerlukan analisis yang melihat keterkaitan antara faktor fisik, sosial, dan politik dalam ruang.

Tanah merah bukan sekadar gundukan material yang bisa diangkut dengan truk dan dijual untuk keperluan proyek. Ia menyimpan fungsi ekologis penting, diantaranya menahan air hujan, menjaga struktur tanah, dan menjadi medium bagi pertumbuhan vegetasi. Ketika lapisan ini dikupas habis, permukaan bumi akan berubah wajah secara drastis. Lereng yang sebelumnya stabil menjadi rawan longsor, sedimen masuk ke sungai, dan kualitas air menurun karena kekeruhan. Geografi fisik mengajarkan bahwa setiap perubahan pada bentuk lahan akan memengaruhi sistem lainnya, seperti hidrologi, vegetasi, bahkan iklim mikro setempat dan dampak ini sering kali sulit dipulihkan.

Kerusakan jalan raya akibat truk pengangkut material tambang mungkin terlihat nyata di mata publik. Namun, polusi debu yang pelan-pelan mengendap di paru-paru warga adalah kerusakan yang tidak kasat mata tetapi jauh lebih berbahaya dalam jangka panjang. Warga yang setiap hari menghirup udara berdebu berisiko mengalami gangguan pernapasan, sementara debu juga bisa merusak tanaman pertanian. Sayangnya, kerugian semacam ini jarang dihitung secara ekonomi dan cenderung diabaikan dalam evaluasi proyek. Di sinilah pentingnya mengintegrasikan penilaian dampak lingkungan ke dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan tambang.

Geografi manusia mengingatkan kita bahwa ruang bukan sekadar peta dan koordinat, melainkan juga ruang hidup yang membentuk identitas dan keseharian masyarakat. Ketika jalan raya rusak akibat lalu lintas truk tambang, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam bentuk lubang di aspal, tetapi juga terganggunya mobilitas warga menuju sekolah, pasar, atau fasilitas kesehatan. Ruang yang semula aman dan nyaman berubah menjadi jalur penuh risiko. Selain itu, kebisingan dan polusi mengubah suasana lingkungan menjadi kurang kondusif bagi aktivitas sosial dan ekonomi. Perubahan ini perlahan tetapi pasti akan memengaruhi kualitas hidup dan kohesi sosial di tingkat lokal.

Tambang sering dipromosikan sebagai penggerak ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar (Blackwell & Robertson, 2016). Namun, bila keuntungan utama justru mengalir ke pihak luar sementara beban kerusakan ditanggung oleh masyarakat lokal, maka ketidakadilan akan semakin menganga. Situasi ini menjadi lebih kompleks karena terkait dengan proyek strategis nasional seperti Tol Bocimi, yang idealnya membawa manfaat bagi semua pihak. Infrastruktur besar memang mampu mempercepat konektivitas wilayah, tetapi jika materialnya diperoleh dari sumber yang tidak legal, maka pembangunan tersebut berdiri di atas fondasi yang rapuh secara moral. Ini adalah pengingat bahwa kemajuan fisik tidak selalu sejalan dengan kemajuan sosial.

Geografi politik memandang perizinan tambang sebagai instrumen penting untuk mengatur penggunaan ruang dan melindungi sumber daya. Perizinan berfungsi sebagai alat untuk pengawasan pemerintah, memastikan bahwa kegiatan pertambangan selaras dengan nilai-nilai masyarakat dan standar lingkungan (Scott, 2014). Izin yang diberikan dengan spesifikasi komoditas tertentu dalam hal ini batu gamping dan kuarsa merupakan hasil kesepakatan yang mempertimbangkan kondisi ekologis, tata ruang, dan aturan hukum.

Mengubah komoditas yang ditambang tanpa izin berarti melanggar kesepakatan tersebut sekaligus mengabaikan rencana tata ruang yang telah disusun. Dampaknya bisa merusak keseimbangan antara pemanfaatan lahan untuk kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya peran pengawasan pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga integritas tata ruang.

Sidak Gubernur Dedi Mulyadi menjadi contoh nyata keberanian politik dalam menjaga keadilan ruang. Langkah cepat menghentikan aktivitas tambang patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pada prinsip legalitas dan perlindungan lingkungan. Tindakan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi pesan moral bahwa pemerintah hadir untuk memastikan aturan ditegakkan. Lebih dari itu, sidak ini menjadi simbol bahwa pembangunan tidak boleh berjalan di atas pelanggaran hukum, betapapun pentingnya proyek yang sedang dikerjakan. Dalam konteks geografi politik, ini adalah bentuk intervensi yang mengembalikan kendali atas ruang kepada masyarakat dan negara, bukan semata kepada kepentingan korporasi.

Pembangunan yang memutus hubungan dengan ruang tempat ia berdiri akan selalu meninggalkan luka. Kita sudah melihat banyak contoh, mulai dari tambang batu bara di Kalimantan hingga nikel di Sulawesi, dimana ketidakpatuhan pada tata ruang dan lemahnya pengawasan menyebabkan kerusakan jangka panjang. Tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang kuat, kita hanya memindahkan masalah dari satu lokasi ke lokasi lain. Geografi mengajarkan bahwa setiap wilayah memiliki daya dukung dan daya tampung yang harus dihormati. Mengabaikan hal ini sama saja dengan merusak pondasi bagi generasi mendatang.

Kasus Sukabumi memberi pesan sederhana namun tegas, kemajuan tidak boleh berjalan di atas pelanggaran. Pembangunan infrastruktur besar seperti Tol Bocimi harus mematuhi aturan hukum, menghormati ruang hidup masyarakat, dan menjaga fungsi ekologis wilayah. Jika tidak, manfaat ekonomi yang dijanjikan hanya akan menjadi fatamorgana, sementara beban kerusakan diwariskan kepada penduduk lokal. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu memastikan bahwa setiap langkah pembangunan terikat pada prinsip keberlanjutan. Dengan begitu, kita membangun masa depan yang bukan hanya lebih maju secara fisik, tetapi juga lebih adil dan lestari.(*)

Berita Terbaru

45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

Headline8 menit lalu
Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Headline28 menit lalu
Perusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Perusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Lifestyle28 menit lalu
Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Subang2 jam lalu
10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional13 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta13 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang14 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang14 jam lalu
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang14 jam lalu