MENYOAL GURU

Secara umum ada tiga tugas guru sebagai profesi, diantaranya adalah mendidik, mengajar dan melatih.
Mendidik berhubungan dengan bagaimana seorang guru dapat mengenalkan, meningkatkan, mengembangkan nilai-nilai hidup yang ada, menjadi bekal yang harus dimiliki dan harus dilaksanakan, sehingga siswa dapat mengetahui baik dan buruk dan bagaimana dia harus bertindak dan berprilaku untuk dirinya, keluarga dan bangsa bagi masa depannya.
Sementara mengajar berhubungan dengan bagaimana seorang guru dapat mengantarkan siswa untuk belajar sehingga siswa tersebut dapat memiliki ilmu pengetahuan.
Adapun melatih adalah bagaimana seorang guru dapat mengantarkan siswa untuk memiliki keterampilan dan kecakapan hidup sebagai bekal siswa dalam menghadapi realitas yang ada.
Mendidik kemudian akan berhubungan dengan kepribadian guru tersebut. Kepribadian yang mantap (bertindak sesuai dengan norma), stabil (konsisten), dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia.
Sementara mengajar akan berhubungan dengan kemampuan keilmuan yang dia geluti dan dimilikinya. Adapun melatih akan berhubungan dengan keterampilan atau kecakapan hidup yang dimilikinya dalam membentuk siswa dalam menghadapi realitas yang ada.
Dibalik tugas guru di atas, telah sama-sama kita ketahui dan sadari bahwa guru pada dasarnya memiliki stigma “bijaksana”, “pahlawan tanpa tanda jasa”, “digugu dan ditiru”, bahkan Iwan Fals menyebutnya sebagai “Oemar Bakrie” Dimana dari semua itu guru digambarkan sebagai sosok yang berwibawa, selalu menjadi tauladan, di sisi lain pula terkesan pemberi sekaligus ‘nrimo’ tidak berpatokan pada materi atau imbalan, ikhlas, sehingga terkesan sosok yang jauh dari kata sejahtera.
Namun dengan ‘kesaktian’ Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru saat ini adalah profesi dan harus diisi oleh sosok yang profesional, Dimana saat ini ditandai dengan adanya sertifikat yang langsung dikeluarkan oleh pemerintah dan mengakui bahwa seorang guru dikategorikan sebagai profesional setelah mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan. Dengan adanya hal tersebut, maka profesi guru merupakan profesi yang harus dihargai secara profesional, seperti profesi dokter, advokat, akuntan, dan lainnya.
Menurut KBBI, ‘profesional’ (kata sifat) memiliki arti bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, atau mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Dari definisi tersebut, maka profesional bersangkutan dengan keahlian: memiliki pengetahuan di bidangnya, tanggung jawab: memiliki etika dan standar tinggi, dan bayaran: menerima jasa atau gaji sebagai upah. Namun apakah semua ini sudah sesuai dengan realitas?
Imbas dari adanya guru sebagai profesi yang harus profesional ini, maka secara langsung mau tidak mau, guru harus menyadari adanya tuntutan standar profesi, kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki, komunikasi dan hubungan sejawat yang bagus, etos kerja atau budaya kerja dengan pelayanan bermutu dan konsisten, inovasi, kreativitas dalam pemanfaatan terknologi dan informasi mutakhir.
Sehingga pada akhirnya guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, dibalik berbagai kebijakan yang tak menentu dan kebutuhan saat ini yang masih belum terpenuhi.
Di sisi lain, harus disadari bahwa guru adalah manusia yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Dengan keterbatasan saat ini, guru memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, sehingga guru harus diposisikan secara seimbang di antara tuntutan yang harus dia penuhi dan kebutuhan yang harus dia penuhi pula.
Perkembangan saat ini, regulasi memuat guru menjadi tiga kategori, yaitu guru PNS, guru PPPK Penuh waktu dan guru PPPK paruh waktu. Dengan regulasi lanjutan yang muncul seiring dengan pembagian kategori ini, bagaimanapun akan berdampak, baik secara psikologis, pada pelaksanaan kinerja hingga kehidupan keluarga dan lingkungannya.
Perkembangan saat ini pula, dengan berbagai pengaruh, siswa terkadang bertindak agresif. Kita dapat menyaksikan kasus siswa membuli bahkan memukuli guru, orang tua yang melaporkan guru kepada kepolisian, sementara tindakan tegas guru dalam mendidik siswa harus selalu menjadi pertimbangannya, tidak lantas menjadi pembenaran dalam pembelaan guru.
Hal-hal tersebut menjadi dilema, posisi guru saat ini berada diantara tuntutan profesionalisme dan upaya pemenuhan kebutuhan.
Namun pada akhirnya, bagaimanapun guru harus diposisikan pada sosok yang sesuai dan pantas, sosok yang memiliki marwah yang harus dijaga dari ekses kepentingan maupun hal lain yang dapat menurunkannya harkat derajatnya. Guru adalah sumber pemberi ilmu, pembangun dan penjaga karakter bangsa serta pembentuk derajat bangsa.
