Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Diskresi, Bupati Purwakarta Usulkan Kenaikan UMK Alfa 0,7 ke Provinsi, PC SPAMK FSPMI Tetap Dorong Alfa 0,9

A
Adam SumartoEditor: Asep
|07:00 WIB
Bagikan:
Diskresi, Bupati Purwakarta Usulkan Kenaikan UMK Alfa 0,7 ke Provinsi, PC SPAMK FSPMI Tetap Dorong Alfa 0,9
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat menerima perwakilan buruh dari FSPMI dan KSPSI terkait tuntutan kenaikan UMK Purwakarta.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar alfa 0,7.

‎‎Diketahui, polemik penetapan UMK Purwakarta pada akhirnya berada di tangan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. ‎Hal ini menyusul tidak ditemukannya titik temu dalam pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta.

‎‎Om Zein, panggilan akrab bupati, menegaskan, perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha menjadi alasan kuat diambilnya diskresi kepala daerah.

‎"Para pekerja sudah berjuang keras untuk mendapatkan alfa maksimal. Di sisi lain, para pengusaha juga sama-sama berjuang agar tetap berada di posisi alfa maksimal. Akhirnya muncul perbedaan, ada yang di 0,5, 0,6, sampai 0,7," kata Om Zein saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Selasa (23/12/2025).

‎‎Ia menjelaskan, dalam pembahasan yang berlangsung di Bale Nagri, Kantor Pemkab Purwakarta pada Senin (22/12/2025), hadir unsur akademisi yang mengusulkan kenaikan di angka 0,7.

Akan tetapi, karena tidak tercapai kesepakatan, sesuai aturan, keputusan akhirnya diserahkan kepada bupati. ‎

"Diskresi ini diambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh, tapi juga agar pengusaha tidak merasa terbebani, apalagi dalam kondisi ekonomi yang masih berat," ujarnya.

‎Dengan pertimbangan tersebut, Om Zein menyebutkan, Pemkab Purwakarta memutuskan merekomendasikan UMK 2026 dengan alfa 0,7 kepada Gubernur Jawa Barat.

‎‎Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Om Zein menyebut alfanya tetap 0,7, namun menggunakan basis upah eksisting 2020.

‎Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa buruh akan terus mengawal proses penetapan UMK 2026 hingga keputusan final ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat. ‎

"Dorongan kami dari awal tetap di angka 0,9. Walaupun akhirnya ini menjadi diskresi bupati, kami tetap akan mengawal. Harapannya tentu di angka maksimal," ucap Wahyu.

‎Menurut Wahyu, jika dibandingkan dengan sejumlah daerah industri lain, kenaikan UMK Purwakarta dengan alfa 0,9 sejatinya masih relatif tertinggal.

‎‎Hal itu lantaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) Purwakarta dinilai lebih kecil dibanding daerah seperti Bekasi yang menggunakan alfa maksimal. ‎

"Dengan 0,9 saja sebenarnya kita masih tertinggal dari daerah lain yang PE-nya lebih besar. Tapi karena ada pertimbangan makro, investasi, dan kondisi perusahaan, akhirnya kita serahkan ke kebijakan bupati," katanya.

‎‎Meski demikian, Wahyu mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai lebih baik dibanding kebijakan pengupahan sebelumnya.

‎Ia juga menyoroti kebijakan pengupahan sektoral yang kembali mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

"Walaupun belum sempurna dan masih ada kendala, setidaknya ada sektor yang selama lima tahun tidak pernah naik, sekarang mengalami kenaikan. Itu patut kita syukuri," katanya.

‎Diketahui sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 9 persen di Kabupaten Purwakarta, Senin (22/12/2025).

‎‎Aksi yang dipusatkan di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jalan Veteran, menyebabkan kemacetan panjang. ‎Massa buruh memadati badan jalan dengan membawa spanduk, atribut organisasi, serta pengeras suara.

‎‎Arus lalu lintas sempat tersendat total dari dua arah. Bahkan, sejumlah ambulans yang melintas, baik membawa pasien maupun jenazah, sempat terhambat akibat kepadatan massa.

‎Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Purwakarta, Indra, menegaskan tuntutan kenaikan 9 persen didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

‎"UMK Purwakarta saat ini Rp4.792.000. Kalau naik 9 persen, buruh hanya menerima tambahan sekitar Rp310 ribu per bulan. Itu masih sangat rasional dan mendesak," ujar Indra.

‎‎Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan dalam rapat Dewan Pengupahan.

‎"Apindo minta 5 persen, pemerintah 6 persen, akademisi 7 persen, dan kami tetap di 9 persen. Kalau pemerintah tidak berpihak kepada buruh, bagaimana kehidupan kami di 2026?" ucapnya.(add/sep)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional7 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta7 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang8 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang8 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga9 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional9 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle9 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang10 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle10 jam lalu