Satlantas Polres Purwakarta Sekat Gerbang Tol Sadang dari Truk Sumbu Tiga

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta melakukan penyekatan terhadap kendaraan truk sumbu tiga di pintu masuk Gerbang Tol Sadang, Senin (16/3/2026).
Penyekatan dilakukan sebagai bagian dari penerapan kebijakan pembatasan operasional truk besar menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Satlantas Polres Purwakarta menghentikan dan memeriksa kendaraan berat yang hendak memasuki ruas tol. Hasilnya, sebanyak 11 unit truk sumbu tiga terjaring karena tetap mencoba masuk ke jalan tol meski telah diberlakukan larangan operasional.
Dari jumlah tersebut, empat kendaraan langsung dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sementara truk lainnya diberikan teguran dan diminta segera berbalik arah menuju jalur arteri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat berjaga di pintu masuk Gerbang Tol Sadang. Setiap kendaraan besar yang hendak memasuki gerbang tol langsung diarahkan ke sisi jalan untuk dilakukan pemeriksaan.
Beberapa sopir tampak berdiskusi dengan petugas, sementara kendaraan yang terbukti melanggar langsung diarahkan untuk memutar balik.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pengemudi terkait aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik.
Truk-truk yang terjaring kemudian diarahkan keluar dari jalur tol dan kembali melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Purwakarta, Ipda Heri Susanto, mengatakan, penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran.
Menurutnya, sejak Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih sudah tidak diperbolehkan melintas di ruas tol hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
"Kendaraan-kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melintas melalui jalan arteri," kata Heri kepada wartawan Pasundan Ekspres di Gerban Tol Sadang Purwakarta.
Ia menambahkan, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta memberikan kelancaran bagi kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah sopir yang nekat mencoba masuk ke tol dengan berbagai alasan, salah satunya karena mengejar waktu pengiriman barang.
Salah seorang sopir truk yang terjaring dalam razia tersebut, Amad, mengaku sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan tersebut. Akan tetapi, ia tetap mencoba masuk ke tol karena harus mengirimkan barang berupa kertas.
"Saya sebenarnya sudah tahu ada pelarangan truk sumbu tiga masuk ke ruas tol, tapi tidak menyangka bakal terjaring saat akan masuk Gerbang Tol Sadang," ujar Amad.
Petugas akhirnya mengarahkan seluruh truk yang terjaring untuk berputar balik dan melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri.
Polisi juga mengingatkan para sopir untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak mudik Lebaran 2026.(add/sep)
