PASUNDAN EKSPRES - Mulai tanggal 18 Oktober 2024, para pelaku usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Halal, seperti yang diungkapkan oleh Tedi Targuna, anggota Satgas Halal pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang.
Sertifikat Halal bagi Para Pelaku Usaha
Produk-produk yang harus bersertifikat halal mencakup makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelih.
Tedi menjelaskan bahwa proses pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal dapat dilakukan melalui situs web resmi atau dengan meminta bantuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) dan Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima Harus Punya Setifikat Halal? Bayar Ga Nih?
BACA JUGA:Halalbihalal, Pemkab Purwakarta dan Formata Kumpulkan Diaspora, Perkuat Sinergitas untuk Pembangunan
"Ada yang gratis, ada juga yang berbayar. Kalau mulai saat ini sebenarnya yang bisa gratis jika kuotanya masih ada," ucapnya dikutip dari Sumedang Ekspres.
Satgas Halal memiliki kuota sekitar 300 ribu di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sumedang.
"Untuk yang gratis diutamakan pelaku usaha mikro dan kecil serta sifatnya sederhana," tambahnya.
Namun, Targuna menegaskan bahwa untuk produk seperti daging, prosesnya lebih rumit.
Oleh karena itu, produk makanan dan minuman yang menggunakan bahan-bahan alami dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis jika bahan bakunya sudah terdaftar sebagai halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA:Grant Hotel Subang Berikan Promo Paket Buffet Halal Bihalal Menarik
Selain layanan gratis, biaya pendaftaran juga dapat disesuaikan dengan skala bisnis yang dikelola oleh pelaku usaha.
Tedi menekankan bahwa proses pendaftaran cukup mudah, dapat dilakukan secara online melalui situs web ptps.halal.go.id atau melalui Aplikasi Pusaka Superapps.
Selain bantuan dari Kementerian Agama, Targuna juga berharap bahwa Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumedang dapat memberikan dukungan kepada para pelaku usaha dalam hal pembiayaan sertifikat halal.
(pm)