PURWAKARTA-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merdeka menggelar aksi di depan Mapolres Purwakarta, Kamis (27/3).
Aksi ini buntut dari dugaan tindakan represif aparat saat pengamanan aksi tolak revisi UU TNI di Gedung DPRD Purwakarta pada Senin, 24 Maret 2025 lalu
Diawali long march dari Taman Pembaharuan hingga ke titik aksi di depan Mapolres Purwakarta, Jl. Veteran, Ciseureuh Purwakarta.
Koordinator Aksi, Ahmad Likli Manopo mengungkapkan, pihaknya menyoal terkait adanya dugaan tindakan represif. Disebutkannya, mahasiswa mengalami kekerasan fisik, yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian.
"Waktu aksi di DPRD itu, kami sudah meminta masuk dengan baik-baik tapi digubris, sehingga kami melakukan maju satu langkah secara bertahap lalu diam. Sampai pada akhirnya terjadi dorong-dorongan dan ricuh,” kata Likli melalui rilisnya, Sabtu (29/3).
Dijelaskannya, upaya masuk ke gedung dewan tersebut mendapat barikade dari aparat kepolisian dan terjadi insiden saling dorong hingga kekerasan fisik.
"Teman-teman ada yang ditendang hingga kakinya terluka, ada juga yang didorong hingga jatuh dan guci yang ada di depan gedung pecah," ujar Likli.
Ia mempertanyakan terkait prosedur pengamanan aksi yang dilakukan pihak kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 - pasal 7, ayat 1 dan ayat 2.
"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut dan menindak tegas para oknum yang melakukan kekerasan. Kami juga menuntut Kapolres Purwakarta untuk meminta maaf kepada peserta aksi," ucap Likli.
Senada, Dzikri, mahasiswa yang juga ikut aksi, sangat menyayangkan tindakan represif pihak kepolisian yang telah mencoreng institusinya sendiri sebagai pengayom masyarakat.
"Tentu kami menyayangkan tindakan oknum polisi ini. Sebagai institusi yang mengayomi masyarakat, kejadian seperti itu seharusnya tidak terjadi. Toh aksi kami damai," kata Dzarot, panggilan akrabnya.
Massa aksi kemudian membubarkan diri setelah gagal menemui Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah yang dikabarkan sedang melakukan pengecekan Pos Pam Operasi Ketupat 2025 bersama Polda Jabar di sejumlah titik di Purwakarta.
"Kami kecewa dengan ketidakhadiran Kapolres Purwakarta. Mencerminkan ketidakseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas anggotanya," ujar Dzarot.
Dia juga mengaku pihaknya telah dirugikan dengan adanya korban kekerasan dan akan membawa kasus ini lebih lanjut agar segera diselesaikan.
"Gejolak api perjuangan ini tidak akan pernah padam ketika keadilan belum bisa ditegakkan. Aksi kami murni, aksi kami damai. Tapi kalau begini sikapnya, akan kami laporkan ke Propam, bahkan sampai ke tingkat Polda," ucapnya.
Dzarot juga memastikan pihaknya akan tetap konsisten menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang TNI yang telah disahkan.(add/ysp)