Daerah

Disdukcapil Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital, 4,18 Persen Warga Purwakarta Sudah Mendaftar

ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES PELAYANAN: Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Purwakarta, Jl MR DR Kusumahatmaja, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta gencar menyosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar masyarakat di wilayah Purwakarta segera melakukan pendaftaran. Hal ini dilakukan setelah Disdukcapil mengimplementasikan  kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. 

Kepala Disdukcapil Purwakarta, Muhamad Husni mengatakan, Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas warga.

Saat ini, sambungnya, sudah ada 30.625 warga di Kabupaten Purwakarta yang sudah mendaftar IKD. "Sudah ada sekitar 4,18 persen warga Purwakarta pemilik e-KTP yang mendaftar IKD," kata Husni kepada wartawan di Kantor Disdukcapil Purwakarta, belum lama ini (11/1).

Husni mengatakan, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat bisa menerima manfaat penerapan IKD. Hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak-hak administratif penduduk.

Juga, lanjutnya, untuk menindaklanjuti Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko E-KTP serta penyelenggaraan IKD.

"Ke depan, implementasi penerapan IKD ini juga akan dilakukan untuk masyarakat umum. Perlahan, penerapan aplikasi ini kita mulai dari dunia perbankan dan kampus dulu," ujar Husni.

Dirinya juga menyampaikan, untuk mendapatkan aplikasi ini, pengguna wajib memiliki smartphone, sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun bagi yang tidak punya smartphone masih tetap menggunakan e-KTP seperti biasa.

Penerapan IKD ini, kata dia, dilakukan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

"Selain itu juga untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Jadi intinya aplikasi ini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik," ucapnya.(add/ery)

 

Berita Terkait