Daerah

UPDATE Kecelakaan Bus di Ciater Subang: Pengemudi Ditetapkan Tersangka Diancam Pidana 12 Tahun Penjara

Kecelakaan Bus di Ciater Subang

PASUNDAN EKSPRES - Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menerangkan bahwa keterangan saksi baik pengemudi dan saksi dari penumpang serta saksi ahli juga dokumen Ramcek, polisi menetapkan pengemudi bus menjadi tersangka.

 

“Sodara Sadiran kita kenakan pasal 311 ayat 5 UU lalu lintas No 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Wibowo.

 

Dia juga menegaskan jika penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan untuk ada tersangka baru lagi.

 

Kemudian Wibowo juga membeberkan beberapa fakta usai melakukan penanganan pasca terjadinya kecelakaan bus rombongan SMK Depok di Ciater.

 

Adapun langkah pertama yang sudah dilakukan adalah olah TKP pada hari Minggu lalu dari pukul 6 sampai 9 pagi.

 

“Kita menggunakan saintific investigation dengan trafic ancident analisis,” jelasnya.

 

Langkah berikutnya kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, 1 pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, berikut masyarakat yang mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut. Dan 2 saksi ahli Dishub serta Agen Pemegang Merk (APM).

 

“Kemudian tadi siang kami melakukan Ramcek, yang didukung Dishub Jabar dan Subang, berikut rekan dari APM,” tambahnya.

 

Sehingga dari 3 langklah tersebut, dijelaskan oleh Wibowo mendapatkan hasil, yakni dari hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman di TKP, yang ada hanya ada tanda gesekan antara bus dengan aspal.

 

“Artinya kendaraan saat melaju sampai terjadi Laka tidak melakukan fungsi pengereman,” jelasnya lagi.

 

Kemudian saat dimintai keterangan dari pengemudi atau saksi lainnya, Wibowo menerangkan, mendapatkan keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadiran, warga Kota Bekasi mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermaslah dalam fungsi rem.

 

“Dia mengetahui, dibuktikan 2 kali bus ini dicoba diperbaiki remnya, pertama di Tangkuban Perahu oleh mekanik, kemudian di rumah makan, kembali perbaikan dicoba oleh kenek dan pengemudi,” terangnya.

 

Fakta berikutnya hasil pemeriksaan dari saksi ahli, diketahui dari hasil Ramcek yakni di dalam ruang kompresor ditemukan campuran oli dan air.

 

“Seharusnya ruang udara kompresor ini hanya udara saja, tidak boleh ada oli dan air,” terangnya.

 

Kenapa ada air karena ada proses kondensasi, sedangkan ditemukan oli, karena ada kebocoran, itu menurutnya menandakan perawatan kendaraan ini tidak rutin.

 

“Masih dari hasil pemeriksaan Ramcek, oli yang ada dalam kendaraan sangat keruh, ini berarti oli dalam kendaraan sudah tidak diganti dalam kurun waktu yang lama,” terangnya lagi.

 

Teakhir, terjadi kebocoran sambungan dan boster, sehingga menurutnya piston mengalami kegagalan dalam menahan laju kendaraan atau fungsi rem tidak bekerja.

 

“Bisa disimpulkan terjadinya kecelakaan ini karena adanya kegagalan fungsi rem,” tegasnya.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua