Panduan Lengkap Cara Mencairkan Asuransi Pensiun BRI, Baca Selengkapnya Disini!

Panduan Lengkap Cara Mencairkan Asuransi Pensiun BRI, Baca Selengkapnya Disini!

Panduan Lengkap Cara Mencairkan Asuransi Pensiun BRI, Baca Selengkapnya Disini!

PASUNDAN EKSPRES - Asuransi Pensiun dari BRI (Bank Rakyat Indonesia) merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial yang dirancang untuk memberikan manfaat dana pensiun kepada nasabah saat memasuki usia pensiun.

Jika kamu adalah peserta dari program asuransi pensiun BRI dan ingin mencairkan dana tersebut, berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti.

 

Apa Itu Asuransi Pensiun BRI?

BACA JUGA: Nggak Punya Rekening Bank? Ini 5 Aplikasi Pinjaman Online Pakai Rekening DANA Resmi OJK 2025

Asuransi Pensiun BRI biasanya disalurkan melalui kerja sama dengan lembaga pengelola dana pensiun seperti DPLK BRI (Dana Pensiun Lembaga Keuangan BRI).

Produk ini menawarkan manfaat dana pensiun yang dapat dicairkan saat mencapai usia tertentu (umumnya 55 tahun ke atas), atau dalam kondisi tertentu seperti cacat tetap atau meninggal dunia.

 

Syarat dan Dokumen untuk Mencairkan Dana asuransi Pensiun BRI

BACA JUGA: Panduan Lengkap dan Mudah Cara Pakai DANA Cicil di DANA

Sebelum mencairkan dana, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:

 

Untuk Pencairan Normal (Usia Pensiun):

Formulir pencairan dana pensiun (form klaim DPLK)

 

KTP dan NPWP (asli dan fotokopi)

 

Buku tabungan BRI (untuk pencairan dana)


Berita Terkini