PASUNDAN EKSPRES - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono menjelaskan mengenai pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang telah berjalan selama lima tahun terakhir. Menurut Basuki, TAPERA tidak langsung dikenakan pemotongan saat pertama kali dibentuk, melainkan melalui proses bertahap untuk membangun kredibilitas program tersebut.
"TAPERA sudah dibentuk sejak lima tahun lalu tetapi tidak langsung dikenakan pemotongan," ungkap Basuki dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa pembentukan TAPERA pada awalnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan tujuan untuk memastikan program tersebut memiliki dasar yang kuat sebelum sepenuhnya diterapkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur TAPERA mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 diberlakukan, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, batas waktu terakhir bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya adalah pada tahun 2027.
Basuki menjelaskan bahwa TAPERA mulai dijalankan secara bertahap dan telah melalui beberapa pergantian pengurus untuk memastikan kelancaran program ini. "Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu, ini sudah lima tahun, sudah ganti pergantian pengurus, ini dimulai dengan disetujuinya oleh pak presiden," jelasnya.
Menurut aturan, iuran TAPERA yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Rinciannya, pemberi kerja menyumbang 0,5% dan pekerja menanggung 2,5% dari gaji mereka. Simpanan ini harus disetorkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.
Untuk pekerja mandiri, mereka juga diwajibkan membayar iuran TAPERA paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lain yang ditunjuk. Peserta TAPERA meliputi pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, serta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Warga negara asing yang memegang visa kerja di Indonesia selama minimal enam bulan juga bisa menjadi peserta TAPERA.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta TAPERA meliputi berbagai golongan, antara lain Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai aparatur sipil negara termasuk P3K, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pekerja di berbagai badan usaha milik negara maupun swasta. Perhitungan besaran simpanan diatur sesuai dengan sumber gaji, apakah dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, atau badan usaha swasta.
Program TAPERA ini dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah melalui tabungan yang teratur. Meski demikian, pemotongan gaji untuk TAPERA menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai berkurangnya pendapatan yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan penjelasan dari Menteri PUPR, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses dan tujuan dari program TAPERA, sehingga program ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka.