SUBANG-Ketua Umum Lembaga Sosial Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Garda Anti Narkoba (GAN) Indonesia, Waluya, menyoroti penanganan kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka berinisial UP dan YSH dengan barang bukti seberat 5,14 kilogram.
Kasus ini masih dalam tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan (tahap 1).
“Ini kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Subang. Seharusnya, proses penanganannya juga harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan opini negatif di publik. Apalagi, kasus ini sudah menjadi sorotan nasional,” ujar Waluya, aktivis yang selama ini vokal terhadap pemberantas narkoba.
Ia mengapresiasi keberhasilan Polres Subang dalam mengungkap kasus ini, namun juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Barang buktinya bukan jumlah yang kecil, mencapai 5,14 kilogram. Jika penanganannya tidak dilakukan dengan baik dan ada indikasi negatif, ini bisa menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, khususnya Polres Subang,” ungkapnya.
Sebagai Ketua Umum Garda Anti Narkoba Indonesia, Waluya mendesak Satres Narkoba Polres Subang untuk segera melimpahkan berkas perkara dan menyidangkan para pelaku untuk diadili.
“Jangan beri ruang bagi para penjahat narkoba. Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan agar masyarakat percaya pada institusi kepolisian,” tegasnya.
Fakta Kasus Narkoba Kelas Kakap
- Tersangka dan Barang Bukti
Dua tersangka berinisial UP dan YSH terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti seberat 5,14 kilogram.
- Proses Hukum
Masih dalam proses penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Belum masuk tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Pernyataan Ketua Umum GAN Indonesia, Waluya
- Apresiasi
Mengapresiasi keberhasilan *Satres Narkoba Polres Subang* dalam mengungkap kasus ini.
- Desakan Transparansi
1. Menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.
2. Kasus ini sudah menjadi sorotan nasional, sehingga penanganan harus hati-hati untuk menghindari opini negatif.
3. Desakan Penyidikan Cepat.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang hingga saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus narkoba seberat 5,14 kg gram yang melibatkan tersangka berinisial UP dan YSH.
Kasus tersebut masih dalam tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum masuk tahap-1 atau pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan.
Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penyidik untuk mengirimkan berkas perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sampai saat ini, perkara atas nama UP dan YSH masih dalam tahap penerimaan SPDP, dan belum ada berkas tahap-1 dari penyidik,” ujar Adib Fachri saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (27/2/2025).
Adib menjelaskan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah diterimanya SPDP, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.
Jika dalam waktu 60 hari berikutnya berkas tersebut belum juga diserahkan, maka SPDP akan dikembalikan.
“Untuk dinyatakan lengkap atau P-21, berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil. Jika semua unsur telah terpenuhi, maka kejaksaan akan menyatakan berkas tersebut lengkap,” jelasnya.
Kejari Subang berharap penyidik segera menyelesaikan berkas perkara agar proses hukum terhadap tersangka bisa berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumya diberitakan, Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram pada Kamis (23/1/25). Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jawa Barat di awal tahun 2025.(cdp/ysp)