Transparan Tangani Kasus Narkoba Kelas Kakap, Aktivis Subang Desak Tersangka Segera Diadili

Transparan Tangani Kasus Narkoba Kelas Kakap, Aktivis Subang Desak Tersangka Segera Diadili

ATENSI: Ketua Umum Lembaga Sosial Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Garda Anti Narkoba Indonesia, Waluya, menyoroti penanganan kasus narkoba di Subang.

SUBANG-Ketua Umum Lembaga Sosial Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Garda Anti Narkoba (GAN) Indonesia, Waluya, menyoroti penanganan kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka berinisial UP dan YSH dengan barang bukti seberat 5,14 kilogram.

Kasus ini masih dalam tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan (tahap 1).

“Ini kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Subang. Seharusnya, proses penanganannya juga harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan opini negatif di publik. Apalagi, kasus ini sudah menjadi sorotan nasional,” ujar Waluya, aktivis yang selama ini vokal terhadap pemberantas narkoba.

Ia mengapresiasi keberhasilan Polres Subang dalam mengungkap kasus ini, namun juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA: 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Subang: Masih Sibuk Seremonial DPRD Minta Fokus pada Janji Politik

“Barang buktinya bukan jumlah yang kecil, mencapai 5,14 kilogram. Jika penanganannya tidak dilakukan dengan baik dan ada indikasi negatif, ini bisa menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, khususnya Polres Subang,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Umum Garda Anti Narkoba Indonesia, Waluya mendesak Satres Narkoba Polres Subang untuk segera melimpahkan berkas perkara dan menyidangkan para pelaku untuk diadili.

“Jangan beri ruang bagi para penjahat narkoba. Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan agar masyarakat percaya pada institusi kepolisian,” tegasnya. 

 

BACA JUGA: Apresiasi dan Kritik Kinerja 100 Hari Bupati Reynaldy dan Wabup Agus Masykur

Fakta Kasus Narkoba Kelas Kakap

- Tersangka dan Barang Bukti

Dua tersangka berinisial UP dan YSH terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti seberat 5,14 kilogram.

 

- Proses Hukum  

Masih dalam proses penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Belum masuk tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

 

Pernyataan Ketua Umum GAN Indonesia, Waluya


Berita Terkini