Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Sabu 5,14 Kg

MUSHANKAN BARANG HARAM: Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto saat memusnahkan barang bukti Sabu seberat 5,14 kilogram.
SUBANG-Polres Subang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram pada Selasa (11/3/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu tersebut di atas tungku berisi air mendidih.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dan menunjukkan perubahan warna menjadi ungu, yang menandakan adanya kandungan senyawa amfetamin. Setelah direbus, sisa larutan narkotika tersebut dikuburkan ke dalam tanah.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang pada Kamis (23/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yaitu U.P (38) dan Y.S.H (42), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA: Bongkar Kasus Korupsi Urusan Perikanan, Kejari Purwakarta Tetapkan Tujuh Tersangka
“Kedua tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi transaksi langsung,” ungkap AKBP Ariek.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Cisalak, tepatnya di pinggir Jalan Kampung Ciharunten, Desa Sukakerti, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita lima bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik berwarna hijau berlabel teh guanyinwang.
Ariek menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Bumbu Masak
Setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba Polres Subang segera melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus untuk menangkap para pelaku.
“Pada 14 Januari dini hari, tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, empat unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan dalam aksi mereka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dapat dikenakan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.
Ariek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika di sekaligus sebagai langkah preventif agar barang haram tersebut tidak kembali beredar di masyarakat,” bebernya.
Perkembangan kasus narkoba tersebut kini tengah ditangani oleh kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menerima berkas tahap 1 terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5,14 kilogram.