Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Sabu 5,14 Kg

MUSHANKAN BARANG HARAM: Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto saat memusnahkan barang bukti Sabu seberat 5,14 kilogram.
Berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan.
Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, mengonfirmasi penerimaan berkas tersebut dan menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses hukum.
“Berkasnya sudah kami terima di Kejaksaan. Setelah ini, kami akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P-21,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.
Namun, lanjut Adib, jika masih ada kekurangan, pihaknya akan menerbitkan P-18 dan P-19 sebagai petunjuk untuk melengkapi syarat formil dan materiil dalam berkas perkara.
Adib menegaskan, pihaknya akan melakukan penelitian secara maksimal sebelum batas waktu 14 hari habis.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja keras Polres Subang, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah.
“Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Saat ini, kami masih melakukan penelitian berkas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.(cdp/ysp)