Hati-Hati Red Flag! Begini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Waspadai

Hati-Hati Red Flag! Begini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Waspadai (Image From: Edited by Canva)
Menurut aturan OJK, bunga maksimum yang diperbolehkan adalah 0,4% per hari dan total biaya lainnya tidak boleh lebih dari 100% dari pokok pinjaman (OJK, 2021). Jika kamu menemukan pinjaman yang melanggar aturan ini, bisa dipastikan itu ilegal.
Proses Pengajuan sangat Gampang dan Instan
Memang siapa sih yang tidak tertarik dengan pinjaman yang bisa cair hanya dalam hitungan menit? Tapi justru kemudahan inilah yang patut dicurigai.
Biasanya, pinjol ilegal hanya meminta data singkat seperti nama, nomor HP, dan alamat, tanpa verifikasi mendalam. Berbeda dengan pinjol legal yang umumnya meminta dokumen seperti slip gaji, NPWP, hingga rekening koran untuk memastikan kemampuan bayar calon nasabah.
Menawarkan Lewat SMS atau WhatsApp Secara Acak
Pernah tiba-tiba dapat pesan dari nomor asing yang menawarkan pinjaman? Bisa dipastikan itu berasal dari pinjol ilegal. Mereka kerap menyebar promosi secara acak lewat SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan.
Sementara itu, pinjol resmi hanya beroperasi melalui aplikasi resmi yang terdaftar di Play Store/App Store atau situs web resmi.
Nah, itulah ciri-ciri pinjol ilegal yang patut kamu waspadai. Pinjaman online memang bisa menjadi solusi keuangan jika digunakan dengan bijak.
Tapi, kamu harus tetap hati-hati jika ingin melakukan pinjaman online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah dari pinjol yang tidak jelas.
(ipa)