Apa Hukumnya Wanita Haid Membaca Al-Qur'an?

Apa Hukumnya Wanita Haid Membaca Al-Qur'an?

Dalam artikel ini akan memberikan informasi mengenai apa hukumnya wanita haid membaca al-qur'an? (Dok Pinteres)

PASUNDAN EKSPRES - Dalam artikel ini akan memberikan informasi mengenai apa hukumnya wanita haid membaca al-qur'an?

Seorang wanita yang sedang haid membaca al-quran merupakan salah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh banyak ulama. 

Namun, artikel ini akan merujuk kepada pendapat kuat ulama (Shahih). 

Apa Hukumnya Wanita Haid Membaca Al-Qur'an? 

BACA JUGA: Makanan Sehat untuk Bantu Meningkatkan Konsentrasi: Langsung bikin Fokus!

Dalam Mazhab Syafi'i wanita haid membaca alquran itu hukumnya haram, sedangkan menurut pendapat lain diperbolehkan. 

Mazhab Syafi'i mengharamkan wanita haid membaca alquran bersumber dari hadits at-tirmidzi yang berbunyi. 

لَا يَقْرَأْ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ

Artinya: “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatupun dari Al-Qur’an". (HR At-Tirmidzi, Al-Baihaqi dan lainnya).

BACA JUGA: 5 Rahasia Sukses Orang Tionghoa yang Bikin Mereka Selalu Unggul

BACA JUGA:Apa Boleh Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Keutamaannya

BACA JUGA:Istri Masih Idah, Apa Suami Boleh Melakukan Hubungan Intim ?

Meskipun hadits tersebut sempat diragukan oleh imam nawawi, tapi hadits tersebut mempunyai penguatan dengan hadits yang berstatus hasan. 

Sedangkan untuk pendapat yang memperbolehkan wanita haid membaca alquran dalam mazhab syafi'i itu adalah pendapat yang lemah. 

Lantas bagaimana solusinya? Jika kita merujuk pada pendapat yang dikatakan oleh mazhab maliki yang memperbolehkan perempuan haid membaca al-quran dengan beberapa ketentuan. 

وَلَا يَحْرُمُ عَلَيْهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ إلَّا بَعْدَ انْقِطَاعِهِ وَقَبْلَ غُسْلِهَا ، سَوَاءٌ كَانَتْ جُنُبًا حَالَ حَيْضِهَا أَمْ لَا ، فَلَا تَقْرَأُ بَعْدَ انْقِطَاعِهِ مُطْلَقًا حَتَّى تَغْتَسِلَ. هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ 

Artinya: “Tidak haram bagi perempuan haid membaca Al-Qur’an kecuali setelah terhenti darahnya dan belum mandi. Baik saat haid ia junub atau tidak. Karenanya ia tidak boleh membaca Al-Qur’an setelah darahnya berhenti secara mutlak sampai ia mandi janabat. Ini adalah pendapat mu’tamad atau yang dipedomani dalam mazhab Maliki.” (Ahmad Ad-Dardir, As-Sayrhus Shaghir, dalam Bulghatus Salik li Aqrabil Masalik, [Beirut, Darul Kutub ‘Ilmiyah], juz I, halaman 149).

BACA JUGA:Apa Hukumnya Menahan Buang Air Kecil dan Besar Saat Sholat?


Berita Terkini