Lifestyle

Apa Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur? Yuk, Pahami Biar Gak Salah Paham

Apa Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur? Yuk, Pahami Biar Gak Salah Paham

PASUNDAN EKSPRES - Selama bulan puasa Ramadan, terkadang kita melewatkan makan sahur karena suatu alasan yang menyertainya. Bisa saja ketiduran, keburu imsak, atau memang sengaja makan banyak di malam hari supaya tidak sahur. 

Hayo, siapa yang suka sengaja melewatkan sahur karena malamnya sengaja makan banyak? Lalu, bagaimana hukumnya bila orang berpuasa tapi tidak makan sahur? Biar gak salah paham, yuk simak ketentuan hukum puasa tidak makan sahur berikut ini.  

Anjuran Makan Sahur Berkaitan dengan pentingnya makan sahur, Rasulullah saw bersabda dalam riwayat Al-Bukhari Muslim:

Artinya, “Makan sahurlah kamu, sesungguhnya pada makan sahur terdapat keberkahan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah menganggap penting makan sahur dan memerintahkannya, namun perintah makan sahur ini tidak sampai derajat wajib. Sehingga orang yang puasa namun tidak makan sahur maka hukum puasanya tetap sah. 

BACA JUGA:Ini Adalah 20 Hal Sepele yang Dapat Membatalkan Puasa, Wajib Diperhatikan!

Waktu dan Sunah Makan Sahur

Waktu kesunahan makan sahur dimulai dari pertengahan malam sampai waktu fajar. Artinya jika sahurnya sebelum pertengahan malam, maka tidak dianggap sebagai sahur yang disunahkan sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin. Atau jika sahur di waktu fajar maka menyebabkan puasa di hari itu batal. (Utsman bin Muhammad Syatha Al-Bakri, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 2018], juz II, halaman 409) 

Selain itu disunahkan mengakhirkannya mendekati waktu fajar, tapi tidak terlalu dekat sehingga timbul keraguan apakah waktu sahur masih ada atau justru sudah habis.  Nabi saw bersabda dalam riwayat Imam Ahmad:

 

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ

 

Artinya, “Umatku akan selalu dalam kebaikan manakala menyegerakan berbuka puasa, dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad).

Hikmah Disunahkan Makan Sahur Hikmah disunahkan makan sahur adalah  untuk menguatkan fisik bagi yang orang hendak memperkuat fisik untuk menjalankan puasa dan untuk menyelisihi ahlul kitab bagi orang yang tidak bertujuan menguatkan fisiknya. (Mahfudh Tarmasi, Hasyiah At-Tarmasi, [Beirut, Darul Kutub Al-Imiyah: 2023], jilid V, halaman 673). 

Rasulullah saw ketika berpuasa mengakhirkan makan sahurnya. Jarak antara selesai sahur beliau dengan waktu subuh kurang lebih setara lamanya bacaan 50 ayat.

Sahur tidak harus dengan makanan yang bermacam-macam. Kalaupun tidak menemukan makanan walaupun hanya seteguk air putih, asalkan diniatkan sahur, maka kita sudah mendapatkan keutamaan sahur tersebut.

Kesimpulannya, hukum sahur adalah sunah. Berpuasa tanpa makan sahur tidak berpengaruh pada keabsahan puasanya, hanya saja tidak mendapatkan pahala atau keutamaan sahur yang disunahkan. Wallahu a’lam.

(nym) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua