Nasional

Program Baru Pemerintah Kota, Pembuatan KK Online Cukup dirumah

Pembuatan KK Online

PASUNDAN EKSPRES - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kini, warga Kota Medan dapat membuat KK dengan mudah secara online, tanpa perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil.

Berikut cara mudah membuat KK online di Medan:

Persyaratan

  • Memiliki akun Sibisa (https://sibisa.pemkomedan.go.id/)
  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) seluruh anggota keluarga
  • Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi akta lahir anak (bagi yang memiliki anak)
  • Surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah dari luar Kota Medan)

Langkah-langkah

  1. Unduh aplikasi Sibisa di Playstore atau kunjungi https://sibisa.pemkomedan.go.id/
  2. Login akun Sibisa. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Pilih menu "Layanan" kemudian pilih "Kartu Keluarga".
  4. Isi formulir online dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah fotokopi dokumen yang dipersyaratkan.
  6. Klik "Submit" dan tunggu proses verifikasi.
  7. Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi data yang diajukan.
  8. Jika data lengkap dan valid, KK baru akan diterbitkan dalam format digital.
  9. KK digital dapat diunduh dan disimpan di perangkat elektronik.

Catatan

  • Pastikan semua dokumen yang diunggah berformat PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.
  • Proses verifikasi data biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja.
  • Jika terdapat kendala dalam proses pembuatan KK online, dapat menghubungi layanan helpdesk Disdukcapil Kota Medan.

Keuntungan Membuat KK Online

  • Lebih mudah dan praktis, tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.
  • Hemat waktu dan biaya transportasi.
  • Proses lebih cepat dan transparan.
  • Meminimalisir risiko penipuan dan pemalsuan dokumen.

Dengan adanya layanan KK online, diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kota Medan dalam mengurus dokumen kependudukan.

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua