Pegi Setiawan Bebas! Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah Menurut Hukum

Pegi Setiawan Bebas! Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah Menurut Hukum

Petugas kepolisian menggiring Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, untuk dihadirkan pada konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024 (Image From: Katadata)

Padahal, Pegi tidak berstatus sebagai pelaku yang tertangkap tangan. Hal ini dianggap menyalahi ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, sidang gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky digelar pada Selasa, 2 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Agenda sidang saat itu adalah pembacaan replik atau tanggapan dari pihak pemohon atas jawaban dari Polda Jawa Barat selaku termohon.

(ipa)


Berita Terkini