PASUNDAN EKSPRES - Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, melayangkan ajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah permohonan sebelumnya dinyatan tidak jelas dan ditolak oleh Hakim.
Upaya tersebut dilakukan sehari setelah putusan pengadilan pada Kamis (13/2) yang menolak praperadilan sebelumnya.
Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Sementara itu, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/2) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, yaitu Ronny Talapessy, Hasto meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan masih mengajukan praperadilan baru.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (17/2).
Permohonan ini diajukan dengan pertimbangan bahwa pengadilan perlu memeriksa lebih lanjut pokok perkara dalam gugatan praperadilan yang sebelumnya belum dipertimbangkan.
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
KPK telah menetapkan Hasto sebagai Tersangka dalam dua kasus:
1. Kasus Suap PAW DPR RI 2019-2024
Hasto diduga terlibat dalam upaya suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Bersama dengan buronan Harun Masiku, Hasto memastikan Harun ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.
2. Perintangan Penyidikan (Obdstruction of Justice)
Hasto diduga berupaya menghalangi penyidikan dengan menyuruh Harun menghancurkan ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Selain itu, menurut KPK, Hasto bersama orang kepercayaannya turut serta dalam menghambat proses hukum.
Sebagai informasi, Hakim Djuyamto di PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Hasto pada Kamis (13/2) karena dinilai kabur dengan tujuan yang tidak jelas.
Hakim juga menerima eksepsi dari KPK yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Hasto tidak bisa diterima karena menggugat dua surat perintah penyidikan dalam satu permohonan.
Namun, sehari setelah putusan tersebut, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah. Menurut Ronny Talapessy, gugatan baru ini bertujuan agar pengadilan bisa memeriksa pokok materiil yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya.
(ipa)