Jakarta – Polemik terkait gelar doktor (S-3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) terus bergulir.
Hasil sidang etik mengenai dugaan pelanggaran akademik telah disampaikan oleh Dewan Guru Besar (DGB) UI, namun hingga kini kampus belum mengambil keputusan resmi.
Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa pihak universitas belum mengeluarkan keputusan akhir terkait status akademik Bahlil.
“Bisa saya sampaikan bahwa UI sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi apapun terkait status Pak Bahlil,” ujar Arie saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2025).
Sementara itu, Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo, mengonfirmasi bahwa tim sidang etik telah menyelesaikan tugasnya dan memberikan rekomendasi kepada rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik.
“Tim Sidang Etik DGB UI sudah menyampaikan rekomendasi kepada rektor. Keputusan selanjutnya ada di tangan rektor,” kata Harkristuti.
Meski hasil sidang etik telah disampaikan, baik Arie maupun Harkristuti tidak dapat mengonfirmasi rincian poin-poin pelanggaran serta sanksi yang beredar di media sosial.
“Kami hanya bisa menyampaikan hasilnya kepada internal DGB UI,” jelas Harkristuti.
Empat Pelanggaran Akademik
Sebelumnya, beredar di media sosial bahwa investigasi mendalam menemukan empat pelanggaran akademik yang diduga dilakukan Bahlil.
Berdasarkan dokumen risalah rapat pleno DGB UI pada 10 Januari 2025, disebutkan bahwa proses investigasi telah melibatkan pelapor, terlapor, saksi, hingga pejabat akademik terkait.
Empat dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
- Ketidakjujuran akademik, termasuk pengambilan data tanpa izin dan kurangnya transparansi.
- Pelanggaran standar akademik, di mana gelar doktor diperoleh dalam waktu yang terlalu singkat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perlakuan istimewa dalam proses pembimbingan dan kelulusan.
- Konflik kepentingan antara promotor dan kopromotor.
Atas temuan ini, DGB UI merekomendasikan sejumlah sanksi. Bahlil diwajibkan menulis ulang disertasi dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI.
Sementara itu, promotor, kopromotor, serta pimpinan program studi yang terlibat direkomendasikan untuk menerima sanksi berupa teguran keras, larangan mengajar, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Polemik ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini bukan hanya menyangkut integritas akademik, tetapi juga kredibilitas institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Kini, keputusan akhir berada di tangan rektor UI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status akademik Bahlil Lahadalia. (Disway/idr)