Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024!

Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Pengecualian Ganjil Genap Mudik 2024
Kendaraan dengan plat nomor ganjil dan genap boleh melintas di semua ruas tol pada tanggal 27 April, 4 Mei, dan 11 Mei 2024.
Kendaraan dinas operasional, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan angkutan umum (KPU) dengan stiker khusus.
Kendaraan dengan plat kuning (Pemerintah) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus.
Kendaraan roda dua.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Mudik 2024
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan tilang elektronik dengan denda maksimal Rp 500.000.
Nah jadi itulah beberapa aturan ganjil genap mudik lebaran 2024.
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.
(dbm)