Nasional

Pemilu Sebentar Lagi! Tips Nyoblos Surat Suara Agar Sah dan Bisa Terhitung Oleh TPS

PASUNDA EKSPRES - Tips Nyoblos Surat Suara Agar Sah dan Bisa Terhitung Oleh TPS -  Perlu kamu ketahui prosedur dari pemilu tahun 2024. 

Banyak yang beum tahu bagaimana Tips Nyoblos Surat Suara Agar Sah dan Bisa Terhitung Oleh TPS, maka dari itu artikel ini akan memberikan informasi mengenai hal tersebut. 

Setiap orang yang mempunyai hak suara seharusnya mengeatahui hal ini, karna jika kamu salah menyoblos maka hal pilihmu tidak akan dihitung. 

Untuk memudahkan kamu mengetahui Tips Nyoblos Surat Suara Agar Sah dan Bisa Terhitung Oleh TPS kami telah merangkum semuanya. 

Langsung saja baca artikel ini hingga selesai agar kamu mengeathui harus menyoblos di sebelah mana. 

BACA JUGA:Ribuah ODGJ di Karwang Punya Hak Pilih Sah Pada Pemilu 2024

BACA JUGA:Cara Pindah Tempat Nyoblos di Pemilu 2024

Pemilu Sebentar Lagi! Tips Nyoblos Surat Suara Agar Sah dan Bisa Terhitung Oleh TPS 

Pemilihan Umum 2024 sebentar lagi akan dilakukan, hal tersebut merupakan proses demokrasi yang penting dilakukan di dalam suatu negara. 

Dalam Pemilu 2024 setiap warga yang sudah mencapai umur pas diwajibkan untuk memilih dan mempunyai hak pilihnya sendiri. 

Dan salah satu hal yang penting adalah mengetahui cara menyoblos dengan baik dan benar sesuai anjuran dari KPU. 

Berikut adalah panduan lengkapnya! 

  • Datang Ke TPS yang Ada Namamu 

Setiap pemilih harus terdaftar di TPS yang telah dipublikasikan oleh KPU. Pastikan untuk membawa persyaratakan yang telah ditetapkan. 

  • Tunjukan KTP ke Panitia TPS 

Pada pemilihan umum, sangat penting bagi pemilih untuk membawa data diri, seperti KTP dan mengisi Formulis C6. 

Setelah C6 kamu isi dengan benar, setelah itu kamu akan dipanggil. Jangan lupa untuk menunjukan Formulir C6 dan KTP kepada petugas TPS. 

BACA JUGA:Daftar kader PDIP yang Keluar Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:Apa Tinta Pemilu Bisa Membatalkan Salat? ini Jawabannya

  • Cara Coblos Surat Suara 

Setelah kamu menunjuka formulis C6 dan KTP maka kamu harus mengisi pendaftaran dan menunggu hingga namamu dipanggil. 

Setelah namamu dipanggil, kamu akan diberi 5 jenis surat suara Pemilu 2024. 

  1. Surat suara abu-abu : Presiden dan Wakil Presiden 
  2. Surat Suara hijau : DPRD Kabupaten/Kota 
  3. Surat Suara Kuning : Anggota DPR 
  4. Surat Suara Merah : Anggota DPD 
  5. Surat Suara Biru : Anggota DPRD Provinsi 

Lantas cara menyoblosnya seperti apa? Baca! 

Untuk cara menyoblosnya kamu harus membuka salah satu surat suara tersebut, setelah itu kamu harus megecek apa surata suara tersebut telah di ttd oleh ketua KPPS.

BACA JUGA:Pertemuan AHY Dengan Jokowi di Yogyakerta Bahas Pemilu 

Setelah itu, pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden kamu harus menyoblosnya pada bagian nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak. 

Sedangkan untuk surata suara Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  diharuskan mencoblosnya di bagian nomor atau tanda gambar partai politik atau nama calon. 

Pemberian suara pada suarat suara pemilu Anggota DPD harus mencoblos dibagian nomor, nama atau foto calon. 

Setelah selesai mencoblos kamu keluar dan memasukan semua surat suara ke dalam box yang telah disediakn oleh TPS. 

Jangan lupa untuk mencelupkan jari tengah ke tinta yang telah disedikan. Hal tersebut menandakan bahwa kamu telah mencoblos. 

Itulah infomasi yang dapat kami berikan kepada kalian semua mengenai Tips Nyoblos Surat Suara Agar Sah dan Bisa Terhitung Oleh TPS. 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua