Nasional

93 Pegawai Diduga Terlibat Skandal Kasus Pungli di Rutan KPK

PASUNDAN EKSPRES - Pada Rabu (17/1/2024) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Aka mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah. 

Seperti yang telah kita ketahui 93 pegawai terlibat dugaan kasus pungutan liar (Pungli)di rumah tahanan (Rutan) KPK. 

"Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti pada hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," kata Albertina Ho dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Senin (16/1/2024).

Sidang kode etik akan digelar dalam sembilan berkas. Namun untuk sidang etik terkait kasus tersebut akan dibagi dengan enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing satu orang. 

Albertina mengatakan pihaknya akan mulai menyidangkan 6 berkas untuk 90 orang pegawai KPK. 

"Yang disidangkan dalam 6 berkas itu 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang jadi ada tiga orang," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Milyaran, Ini Kata Anggota Dewas KPK

"Dan tiga (perkara) lagi disidangkan setelah 6 perkara diputus," tegasnya.

Pemisahan berkas tersebut dilakukan karna penerapan pasal kode etik yang berbada. 

"93 kita pisahkan, yang 90 (orang) ini pasal dugaan pasal yang akan diterapkan kepada mereka sama, kemudian yang tiga (orang), dua (orang) pasalnya berbeda dengan 90 (orang) tadi," jelasnya.

"Sehingga kita tidak bisa sidang bersama-sama dengan yang 90, sebenarnya alasannya itu," imbuhnya.

Meski begitu, saat ini ia belum bisa mengungkapkan 93 orang yang akan disidang etik termasuk dengan kasus pungli tersebut. Ia mengatakan hal tersebut akan disampaikan usai sidang etik rampung digelar. 

"Tapi kalau kita melihat dari sisi etik, nanti setelah sidang etik akan kami sampaikan mengenai pelaku-pelaku utamnya itu siapa saja. Karena ini belum sidang jadi belum bisa kami sampaikan," tegasnya.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua