Nasional

Siap-siap! BPJS Syarat untuk SIM, Tuai Beragam Tanggapan

Siap-siap! BPJS Syarat untuk SIM, Tuai Beragam Tanggapan
Siap-siap! BPJS Syarat untuk SIM, Tuai Beragam Tanggapan (Image From: lintastungkal)

PASUNDAN EKSPRES - Syarat BPJS digunakan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapatkan beragam tanggapan.

 Korlantas Polri akan memulai uji coba terkait persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan berkas pembuatan SIM. Rencana uji coba ini akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024.

BPJS Syarat untuk SIM, Tuai Beragam Tanggapan 

Kombes Heru Sutopo menjelaskan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi masyarakat adalah menunjukkan bukti terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.

Bukti kepesertaan aktif dalam program JKN inilah yang akan menjadi prioritas dan dicek terlebih dahulu oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah Polda.

Mengenai peraturan terbaru itu, Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin memberi komentar yang merujut pada peraturan BPJS sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan SIM.

BACA JUGA: BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024

BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Dipaksa Mundur, 16 Ribu Lebih Orang Setuju Tandatangani Petisi di Change.org

Ia meminta agar dilakukan peninjauan kembali terhadap aturan yang akan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM. 

"BPJS itu kemauan negara untuk membantu rakyatnya agar dapat memudahkan di dalam proses mendapatkan pelayanan kesehatan. Nah, kalau SIM persoalan kecakapan seseorang untuk berkendara sehingga dia dianggap cakap kalau dia sudah mempunyai yang namanya SIM. Jadi ndak ada hubungannya kalau saya memandangnya. Jadi, kalau memang mau dilakukan harus ada dasar tolak hukum yang jelas. Supaya tidak membingungkan masyarakat," tegas Heri dikutip Kumparan, Senin (1/7). 

Heri Mustamin menekankan bahwa pemerintah perlu menjelaskan dengan baik kepada masyarakat mengenai aturan baru ini.

Ia menyatakan bahwa jika aturan ini diberlakukan secara nasional, maka anggota DPR RI pusat juga perlu disuarakan agar memperhatikan masalah ini.

Terkait uji coba BPJS sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM ini, uji coba akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah-wilayah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur. 

(ipa)

Berita Terkait