Nasional

DPR RI Batalkan Revisi Pilkada, Enam Partai di Subang Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi

KPU Subang
MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Subang: Tunggu Surat Resmi KPU RI

PASUNDAN EKSPRES - Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Menurutnya, pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti hasil judicial review (JR) terhadap UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus ini, maka saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus nanti akan menggunakan hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco kepada wartawan pada Kamis (22/8/2024).

Artinya untuk di Subang, partai yang berhasil meraih lebih dari 77.586 suara dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ada beberapa partai yang meraih suara di atas jumlah itu, antara lain PKS, PKB, NasDem, Gerindra, PDIP dan Golkar di DPRD Subang pada pemilu 2024.

PKS meraih sebanyak 81.766 suara (4 kursi), PKB 99.330 suara (6 kursi), NasDem 112.903 suara (7 kursi), Gerindra 142.517 suara (8 kursi), PDIP 134.822 suara (9 kursi), dan Golkar 172.960 suara (10 kursi).

Jika berdasarkan aturan sebelumnya, hanya Golkar saja yang bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Subang. Dengan putusan MK, kini total enam partai bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Ketua DPD PKS Subang, Agus Masykur mengatakan, akan segera merapatkan di internal partai berkaitan dengan keputusan MK mengenai pencalonan di Pilkada ini.

"Tentu informasi keputusan MK ini akan kami rapatkan segera," ungkap Agus Masykur kepada Pasundan Ekspres, Selasa (20/8).

Menurut mantan wakil bupati ini, meskipun berdasarkan perhitungan bahwa PKS bisa mengusung sendiri, tetapi tetap untuk bisa menang di Pilkada harus melakukan kerja sama.

Menurutnya, bukan hanya sekedar maju saja di Pilkada, tapi harus meraih kemenangan.

Terpisah, politisi senior PDIP Subang Ujang Yusup Zapet mengatakan, meskipun PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri, tetap perlu membangun komunikasi dengan partai lain.

"Ini bukan hanya sekedar syarat minimal bisa mengusung pasangan calon, tapi logika politiknya juga perlu berjalan. Untuk membangun Subang, saya kira tetap perlu membangun komunikasi dengan partai lain yang punya visi yang sama," jelasnya.

Kader militan PDIP ini mengatakan, untuk bisa menang di Pilkada Subang, pasangan calon bupati dan wakil bupati harus bisa meraih 400.000 ribu suara.

Untuk bisa meraih suara sebanyak itu, kata Ujang, kerja sama dengan partai lain perlu dilakukan.

Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Subang, Akhmad Basuni menilai, putusan MK ini akan mempengaruhi konstalasi politik di daerah.

Untuk Subang, kata dia, akan banyak partai yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, tanpa harus koalisi.

"Partai akan leluasa untuk menentukan pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Dia mengatakan, kesempatan para tokoh untuk bisa berkompetisi di Pilkada Subang akan semakin terbuka.

"Akan banyak tokoh-tokoh yang bisa jadi calon bupati dan wakil bupati, jika banyak partai di Subang bisa mengusung pasangan calon sendiri," ujarnya.

Akhmad Basuni secara prinsip mengapresiasi keputusan MK ini. Menurutnya, ini sebagai bentuk keadilan bagi partai untuk lebih leluasa mengusung pasangan calon.

Sementara itu, KPU Subang kini tengah menunggu keputusan resmi dari KPU pusat usai adanya putusan MK tersebut.

"Kita lagi nunggu surat resmi dari KPU RI," ungkap Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua